Selasa, 09 Juli 2019 | 11:17:53 WIB | Dibaca : 1072 Kali

Pemkab Bengkalis Sampaikan Rancangan Perubahan Perda

Editor : Yeni Mayasari - Reporter : Sumanto - Fotografer : Fuad Syaifurrahman
Pemkab Bengkalis Sampaikan Rancangan Perubahan Perda Teks foto:
BENGKALIS, HUMAS – Bupati Bengkalis diwakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Admistrasi Umum Sekretariat Daerah Bengkalis Maryansyah Oemar menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bengkalis, selasa 9/7/2019.
 
Rapat Paripurna yang dimulai pada pukul 12:10 WIB, dihadiri 14 orang anggota DPRD, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Bengkalis  Abdul Kadir, serta dihadiri para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
 
Ranperda tentang perubahan Perda Kabupaten Bengkalis nomor 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis. Perubahan susunan perangkat Daerah tersebut berdasarkan pada ketentuan pasal 232 ayat (1) undang - undang  nomor 23 tahun 2014 yang ditindak lanjuti dengan peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2016.
Maryansyah Oemar mengatakan bahwa beban tugas dari Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis cukup besar, terutama pada sub bidang perkebunan, dengan melihat kondisi luas lahan perkebunan di Kabupaten Bengkalis yang besar,  tidak memungkinkan untuk ditangani oleh satu perangkat Daerah. Maka sudah sepantasnya perlu dimekarkan menjadi 2 Dinas.
 
“Oleh sebab itu pada tahun 2018, Bagian Organisasi bersama Dinas Pertanian Kabupaten Bengkalis, bersama-sama melakukan pemetaan ulang terhadap urusan Pemerintahan bidang pertanian, sehingga hasil pemetaan tersebut mendapat skor 1034, dan dengan skor tersebut Dinas Pertanian dapat dipecah/dimekarkan menjadi 2 Dinas, yakni  Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan dengan tipe A (4 bidang) dan Dinas Perkebunan dengan tipe A (4 bidang).” ungkap Maryansyah.
 
Disamping evaluasi terhadap keberadaan Dinas Pertanian Atau Pemekaran Dinas Pertanian, di dalam rancangan Perda juga dilakukan evaluasi terhadap nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, yakni, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Bengkalis, menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkalis. Kedua, Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Bengkalis, menjadi Dinas Perikanan Kabupaten Bengkalis.