Jumat, 19 Juli 2019 | 15:48:47 WIB | Dibaca : 1556 Kali

Bupati Bengkalis Hadiri Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 Dan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2018 Bersama Pemerintah Provinsi Riau.

Laporan Pertanggungjawaban Sebagai Wujud Transparansi Daerah

Editor : Tim Humas - Reporter : Tim Humas - Fotografer : Tim Humas
Laporan Pertanggungjawaban Sebagai Wujud Transparansi Daerah Teks foto:

PEKANBAR, HUMAS - Pemerintah Kabupaten Bengkalis mempresentasikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 untuk dievaluasi atau pembahasan dihadapan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau sebagai wakil Pemerintah Pusat , bertempat di ruang Kenangga Kantor Gubernur Riau, Jumat (19/07/2019).

Kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman akan beberapa program yang akan dilakukan terkait penggunaan aturan-aturan yang ada sehingga dapat disesuaikan dengan kebijakan-kebijakan agar terhindar dari kesalahan Administrasi dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan.

Kegiatan evaluasi dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2018 Kabupaten Bengkalis ini di buka oleh Kepala Bidang Evaluasi dan Pelaporan BPKAD Provinsi Riau Hartono dan di hadiri Bupati Bengkalis yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis H. Heri Indra Putra.

Dalam sambutannya Hartono menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang telah menyampaikan laporan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah  (SAP).

"Kami atas nama Pemerintah Provinsi Riau, mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam sebuah pelaporan keuangan dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Hal tersebut dapat dilihat dengan kecukupan pengungkapan, peningkatan sistem pengendalian internal, serta peningkatan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan". Ujar Hartono.

Menanggapi hal tersebut H. Heri mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis tetap memiliki komitmen untuk menyampaikan laporan menggunakan Standar Akuntansi Pemerintah serta tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku.

"kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Riau atas bimbingan dan arahannya selama ini. Dan kami senantiasa berkomitmen untuk membuat pelapioran sesuai SAP dan tidak menyalahi aturan yang berlaku, sehingga jelas bagaimana kesesuaian antara program, anggaran dengan kebijakan, karena harus ada kesesuaian pekerjaan dengan kebijakan serta tindak lanjutnya, dengan tujuan agar dalam laporan pertanggung jawaban tidak menyalahi aturan yang ada". Ungkap Heri

Selain itu Asisten II Setda Kabupaten Bengkalis ini juga menjelaskan bahwa evaluasi yang kita lakukan hari ini merupakan salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah.