Minggu, 15 Maret 2020 - 22:27:00 WIB - Dibaca : 538 Kali
Buka Bimtek Hukum dan Pengawasan Pilkada
Hj. Umi Kalsum: Parameter Pilkada Demokratis Adalah Sistem Penegakan Hukum Yang Adil
Editor: Yeni Mayasari - Rep: Sifawati - Foto: Herma Safitri dan Maryam
MANDAU, PROKOPIM - Bertempat di Hotel Grand Zuri Mandau, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Hj. Umi Kalsum menghadiri sekaligus membuka secara resmi Bimbingan Teknis hukum dan pengawasan tentang kode etik badan penyelenggaraan, tata cara persidangan, pencegahan tindakan pidana dan tindakan pidana korupsi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis tahun 2020, Minggu , (15/3/2020), yang ditaja oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis.
Hj Umi Kalsum dalam sambutannya mengatakan, salah satu parameter pemilu atau pemilihan kepala daerah yang demokratis adalah sistem penegakan hukum dan penyelesaian sengketa pemilu yang adil dan tepat waktu.
"Perpecahan dalam masyarakat biasanya terjadi karena perbedaan pilihan ketika menyambut tahun politik. seharusnya kita lebih santai menghadapi perbedaan, lebih dewasa dalam menghadapi kalah ataupun menang nantinya, sehingga agenda politik ini bisa dilaksanakan dengan aman, damai sejuk dan bermartabat. untuk itu sekali lagi kami mengingatkan kepada seluruh komponen masyarakat dan seluruh anak bangsa agar tidak terbawa arus politik," ujarnya.
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini adalah hajat besar masyarakat Indonesia dan khususnya masyakat Kabupaten Bengkalis yang akan menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan Kabupaten Bengkalis di masa mendatang. Karenanya, mari kita buktikan bahwa masyarakat Kabupaten Bengkalis adalah masyarakat yang menjunjung tinggi demokrasi untuk kemaslahatan bersama, taat kepada hukum dan peraturan yang berlaku.
"Untuk itu seluruh proses pemilu ini agar dapat dipertanggungjawabkan, menjamin bahwa setiap tindakan, prosedur dan keputusan terkait dengan proses pemilu sesuai dengan kerangka hukum, melindungi atau memulihkan hak pilih dan memungkinkan warga yang meyakini bahwa hak pilih mereka telah dilanggar untuk mengajukan pengaduan, mengikuti persidangan dan mendapatkan putusan dalam waktu yang relatif cepat,” kata Hj Umi Kalsum.
Tampak hadir Babinsa Koramil 04/Mandau Sarman Armen, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau diwakili Firdaus, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Fadhilah Al Mausuly, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dumai diwakili Safrizal, Ketua Panitia Bimtek hukum dan pengawasan oleh Kasubbag hukum KPU Kabupaten Bengkalis Surya Arjuna serta peserta Bimtek.

Berita Lainnya
Bupati Kukuhkan ASPEKPIR Kabupaten Bengkalis 2025–2030, Siap Perjuangkan Kesejahteraan Petani Sawit
Bupati Kasmarni Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo
Penanaman Jagung Serentak Kuartal III, Wujud Kolaborasi Polres Bengkalis dan Pemkab Dukung Swasembada Pangan
Buka Peningkatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan Pelayanan Mandiri, Bupati Sampaikan 6 Poin Penting
Tulis Komentar