Lambang Daerah

Logo Kabupaten Bengkalis

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis Nomor 16 tahun 1989 tentang Lambang Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkalis, yaitu : 
 
Bentuk dan Pembagian Lambang 
 
Lambang daerah berbentuk perisai yang terdiri dari lima bagian, yaitu :
  1. Rotan yang melingkar seluruh Lambang dengan jumlah ruas 17;
  2. Perahu layar dengan layar terkembang dan laut yang bergelombang lima;
  3. Pohon Rumbia dengan 4 pelepah;
  4. Pohon Para dengan 4 helai daun, sehingga berjumlah 8;
  5. Ikan Terubuk dengan jumlah sisik 45.

Warna utama yang dipakai adalah hijau muda disamping menggunakan warna kuning, putih, biru tua dan hitam. Pemberian warna lambang, yaitu :
  1. Rotan yang melingkari seluruh lambang adalah warna kuning; 
  2. Perahu layar dengan layar terkembang dan laut yang bergelombang lima adalah warna putih
  3. Pohon rumbia dengan 4 pelepah, 
  4. Pohon Para dengan 4 helai daun, adalah warna biru tua;
  5. Ikan Terubuk adalah warna kuning.
 
Arti Lambang:
  1. Rotan melingkar yang berjumlah 17 ruas mengingatkan tanggal proklamasi, dan melambangkan persatuan dan kesatuan penduduk daerah;
  2. Perahu layar dengan layar terkembang melambangkan sarana utama perhubungan dan pengambilan hasil laut, berarti lambing wilayah perairan yang terdiri dari pada laut dan sungai, serta gelombang lima lapis melambangkan Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia;
  3. Pohon rumbia dan pohon para masing-masing terdiri dari 4 pelepah dan 4 helai daun sehingga berjumlah 8, mengingatkan pada bulan Proklamasi, dan melambangkan kesuburan tanah sebagai penghasil pangan yang potensial, berarti lambang ketahanan pangan dimasa sulit, dan melambangkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, dan untuk hubungan perdagangan ke luar daerah;
  4. Ikan Terubuk dengan jumlah sisik 45, mengingatkan tahun Proklamasi, dan melambangkan wilayah perairan penghasilan ikan berarti lambang hasil laut yang potensial.