Sekretaris Daerah

PERATURAN BUPATI BENGKALIS
 
NOMOR 34 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, ESELONERING, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BENGKALIS
SEKRETARIS  DAERAH
 
Bagian Kesatu
 
SEKRETARIS  DAERAH
 
Pasal 4
 
  1. Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan pengoodinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
  2. Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
  • pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat  Daerah;
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
  • pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada Perangkat  Daerah; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati  sesuai dengan tugas dan fungsinya.