Sekretaris Daerah
PERATURAN BUPATI BENGKALIS
NOMOR 34 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, ESELONERING, TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS SERTA TATA KERJA PADA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BENGKALIS
SEKRETARIS DAERAH
Bagian Kesatu
SEKRETARIS DAERAH
Pasal 4
- Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan pengoodinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
- Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi:
- pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
- pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.