Minggu, 17 Mei 2020 - 14:54:49 WIB - Dibaca : 709 Kali
Lakukan Simulasi di Lapangan Tugu Bengkalis
PSBB Bengkalis Berlaku Efektif Senin Besok
Editor: Nurhadi - Rep: Sudiyo - Foto: Mhd Riski Riko Agustin
BENGKALIS, PROKOPIM – Plh. Bupati Bengkalis memulai simulasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bengkalis di Lapangan Tugu Bengkalis, Minggu (17/5/2020).
Simulasi penerapan PSBB tersebut juga dihadiri Dandim 0303 Bengkalis Letkol Inf Lizardo Gumay, Kejari Bengkalis Nanik Kushartanti, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bengkalis Hj. Umi Kalsum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bengkalis H. Heri Indra Putra, Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bengkalis Tajul Mudarris, Kepala Dinas Sosial Hj. Martini, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Johansyah Syafri, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Hermanto Baran, serta sejumlah Ketua Organisasi Masyarakat di Bengkalis.
Dikatakan Plh. Bupati Bengkalis, penerapan PSBB di Bengkalis merupakan pertimbangan dari berbagai aspek baik itu dari kejadian Covid-19 di Bengkalis, kesiapan aspek sosial, dan kesiapan aspek ekonomi.
“PSBB dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, dan hal itu telah disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI, di 5 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau, melalui Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/308/2020, terhitung tanggal 15 Mei 2020 hingga 14 hari kedepan,” ujar Bustami.
Bustami juga melontarkan, tindaklanjut yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam pelaksanaan PSBB sudah dilakukan beberapa kali pembahasan dan Peraturan Bupati Bengkalis juga telah diterbitkan dimana akan mulai berlaku efektif mulai tanggal 18 hingga 28 Mei 2020.
“Dalam surat tersebut akan mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kabupaten Bengkalis, baik kegiatan Perekonomian, kegiatan Sosial, kegiatan Budaya, kegiatan Keagamaan, kegiatan Pemerintahan serta kegiatan Pendidikan,” katanya.
Oleh karenanya, sambung Sekretaris Daerah Bengkalis itu, dia menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis selama dua minggu kedepan atau 14 hari kedepan diharapkan untuk tetap berada dirumah, berada di lingkungan rumah dan mengurangi bahkan meniadakan kegiatan-kegiatan di luar rumah.
“Tujuannya adalah untuk memotong atau memangkas mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Bengkalis. Jadi tujuan kita mengajak semua orang tetap berada dirumah demi menyelamatkan diri kita, menyelamatkan keluarga, tetangga, kolega dan membuat penyebaran virus ini bisa kita kendalikan,” imbuhnya.
“Selama masa pemberlakukan PSBB, seluruh masyarakat Kabupaten Bengkalis berkewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan yang ada dalam PSBB ini. Artinya bukan saja dari pemerintah memiliki kewajiban, masyarakat juga memiliki kewajiban untuk sama-sama kita mentaatinya,” pesannya.
Tidak lupa, Bustami juga mengingatkan kepada seluruh tim gugus tugas Covid-19 untuk terus bersemangat dan pantang menyerah dalam pencegahan pemutusan rantai Covid-19 di Bengkalis.
“Kita berharap Bengkalis hanya melaksanakan PSBB selama 14 hari saja, jadi kita semua harus mematuhi segala aturan yang berlaku dan terus melakukan sosialisasi di masyarakat,” pungkasnya.
Berikut Draft Peraturan Bupati Bengkalis terkait Penerapan PSBB Bengkalis PERATURAN BUPATI BENGKALIS PELAKSANAAN PSBB

Berita Lainnya
Kasmarni Ikuti Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional yang Dipimpin Menko Polkam
Wabup Bagus Santoso Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan Propemperda Tahun 2025 DPRD Bengkalis
Dihadiri Wabup Bagus Santoso, Banggar DPRD Terima LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024 Pemkab Bengkalis
Hadiri Rakor Karhutla Provinsi Riau, Bupati Bengkalis Siap Bekolaborasi
Tulis Komentar