Minggu, 17 Mei 2020 - 16:00:07 WIB - Dibaca : 525 Kali

Video Conference Sosialisasi Pergub Pelaksanaan PSBB

Editor: Yeni Mayasari - Rep: Wili Nur Kharisma - Foto: Beby Candra

BENGKALIS, PROKOPIM - Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) Pemerintah Kabupaten Bengkalis melakukan sosialisasi melalui Video Conference (Vidcon) bersama Forkopimda dan Camat se-Kabupaten Bengkalis, Minggu (17/5/2020), di Rumah Dinas Sekda Kabupaten Bengkalis Jl. Bathin Alam.

Rapat yang dipimpin langsung Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis H Heri Indra Putra, Kepala Dinas Kesehatan Bengkalis dr. Ersan Saputra, Kalaksa BPBD Kabupaten Bengkalis dan juga selaku Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 H Tajul Mudaris dan Kasi Ops Satpol PP Hengki Kurniawan.

Dalam arahannya H Bustami HY mengatakan pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bengkalis dan lima Kabupaten/Kota di Provinsi Riau adalah sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan kegiatan ini juga bukan atas inisiasi Pemerintah Daerah.

"Pelaksanaan PSBB ini diperkuat dari keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/2020, tanggal 12 Mei 2020 dan peraturan Gubernur Riau Nomor: 27 tahun 2020 serta Keputusan Gubernur Riau Nomor : Kpts. 840/V/2020", ucap Bustami. 

Lebih lanjut Bustami menyampaikan ada beberapa poin penting yang perlu kami sampaikan pada sosialisasi Vidcon, diantaranya meliputi tentang kewajiban masyarakat desa untuk mengaktifkan siskamling, wajib lapor ke Ketua RT bagi tamu yang datang dan himbauan untuk berpartisipasi aktif menyukseskan PSBB.

"Kita bertekad pelaksanaan PSBB di Negeri Junjungan ini cukup satu kali saja dilaksanakan dan tidak dilaksanakan dua atau tiga kali dan seterusnya, untuk itu mari kita bahu- membahu dan berdoa agar pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bengkalis berjalan dengan lancar," harap Bustami.

Kemudian Bustami menambahkan terkait pembatasan kegiatan keagamaan seperti untuk tidak melaksanakan rombongan saat Idul Fitri, baik antar sesama pengurus rumah ibadah maupun organisasi sosial kemasyarakatan lainnya selama PSBB diberlakukan, dan untuk Kecamatan yang memiliki tempat hiburan atau sarana wisata untuk dihentikan selama PSBB berlangsung.

"Kami berharap kepada Camat, Kepala Desa/Lurah, bahkan sampai ke tingkat Ketua RT dan RW untuk sama-sama mensosialisasikan Perbup ini agar masyarakat mematuhinya. Untuk aktivitas ekonomi masyarakat selama PSBB ini ada yang dihentikan sementara dan ada yang dibatasi, untuk itu kami berharap kepada Camat, Kepala Desa/Lurah, bahkan sampai ke tingkat Ketua RT dan RW untuk giat melaksanakan sosialisasi agar masyarakat tidak panik", pungkas Bustami.


Berita Lainnya

Tulis Komentar