Selasa, 26 Juli 2022 - 18:22:44 WIB - Dibaca : 245 Kali
Bupati Bengkalis Sampaikan 3 Ranperda Penyerahan Sarana Prasarana Utilitas Perkim, Pajak dan Retribusi Daerah Serta Penyelenggara Kearsipan
Editor: Indra - Rep: Muzani - Foto: Muzani
PROKOPIM, BENGKALIS – Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Wakil Bupati Bengkalis H Bagus Santoso menghadiri Rapat Paripurna Penyampaian 3 Ranperda tentang Penyerahan Sarana Prasarana Utilitas Perumahan dan Pemukimam di Kabupaten Bengkalis, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Penyelenggara Kearsipan Dalam Sidang Paripurna DPRD Bengkalis Tahun 2022, Senin (26/07/2022) bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bengkalis.
Sidang Paripurna DPRD Bengkalis dipimpin Wakil Ketua I Syahrial dan dihadiri 35 Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H. Bustami HY, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bengkalis Syahruddin Kepala Dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis Supardi, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kerarsipan Kabupaten Bengkalis Suwarto.
Dalam penyampaiannya, Wabup Bagus mengatakan pada kesempatan pertama menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dimana Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang telah diundangkan sejak 5 Januari 2022 yang lalu, sebagai pengganti undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.
Kemudian lanjut Wabup, selaku pemerintah daerah memiliki keyakinan yang sangat tinggi, bahwa dengan adanya Ranperda tentang Penyerahan Sarana Prasarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman ini nantinya, kita dapat menjamin terciptanya keamanan dan kenyamanan dalam hidup bermasyarakat, serta dapat melakukan pencegahan dan pengendalian penyalahgunaan prasarana, sarana dan utilitas umum oleh semua pihak, termasuk para pengembang.
“Dalam Ranperda ini sudah diatur tentang tanggung jawab, wewenang, hak dan kewajiban dari pemerintah, pengembang dan pengelola, peran serta masyarakat, pengawasan, sanksi, maupun ketentuan-ketentuan lainnya yang diupayakan dalam rangka penyerahan prasarana, sarana dan utilitas umum di Kabupaten Bengkalis,” tutur Wabup.
Sementara itu dari ketiga, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, yang melalui amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan pada pasal 3 ayat (3) telah dinyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan dalam sistem penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan, dan menjadi tanggungjawab bupati sesuai kewenangannya.
Demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. mengingat, arsip merupakan sumber informasi dan bahan pertanggungjawaban pemerintahan daerah serta memori kolektif yang mempunyai nilai dan arti penting dan strategis, meliputi penyajian informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan, jelas Wabup.
“Kami berharap, dengan lahirnya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan ini, kedepannya kita dapat menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggaraan pemerintah daerah, BUMD, lembaga pendidikan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan, serta lembaga kearsipan daerah sebagai penyelenggaraan kearsipan daerah, guna menjamin ketersediaannya arsip yang autentik dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah,” pungkas Wabup.
Berita Lainnya
Dukung Progam Ketahanan Pangan, Polres Bengkalis Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia
Wabup Beri Apresiasi Pada Peluncuran Buku Karya Guru dan Siswa Oleh SMP Negeri 2 Bantan
Ikuti Rakor Terkait Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Bupati Bengkalis Siap Berikan Dukungan.
Bupati Kasmarni Ucapkan Salam Perpisahan dan Selamat Datang Pada Acara Kenal Pamit Kapolres Bengkalis
Tulis Komentar