Senin, 21 November 2022 - 7:50:06 WIB - Dibaca : 320 Kali
Hadiri Rapat Paripuran Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bupati Sampaikan Terimakasih Ide, Gagasan yang Diberikan DPRD Bengkalis
Editor: Nurhadi - Rep: Halimatussa'diah - Foto: Syariah
BENGKALIS, PROKOPIM - Guna menyonsong visi dan misi Bengkalis Bermarwah, Maju dan Sejahtera, sore ini Bupati Bengkalis Kasmarni mengikuti Rapat Paripurna Laporan Panitia Khusus (Pansus) tentang Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bertempat di Ruang Rapat DPRD Bengkalis, pada Senin (21/11/2022).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DRPD H Khairul Umam dan dihadiri Wakil Ketua I Syahrial, Wakil Ketua II Sofyan, Wakil Ketua III Syaiful Ardi, Sekretaris DPRD Rafiardi Ikhsan serta diikuti 34 orang anggota DRPD Kabupaten Bengkalis.
Mengawali sambutannya, Bupati yang akrab disapa Bukkas ini mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Bengkalis yang telah mengagendakan rapat paripurna sore ini.
“Mudah mudah ini menjadi kelanjutan sinergi dan kolaborasi kita, untuk tetap selalu bersama dalam menyelenggarakan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, khususnya dalam mengambil keputusan terkait pembentukan peraturan daerah, demi tercapainya tujuan pembangunan sebagaimana yang telah kita cita-citakan,” ujar Bukkas.
Lanjut Bukkas, kami juga menyampaikan terima kasih atas semua ide, gagasan, saran dan masukan yang telah disampaikan kepada kami, dan semua ide, gagasan, saran dan masukan tersebut akan segera kami tindak lanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar serta singkronisasi rancangan peraturan daerah yang telah kami sampaikan.
Apalagi, lanjut Bukkas mengingat Perda mengenai pajak daerah dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, akan habis masa berlakunya sampai januari 2024, oleh karenanya sebelum jatuh tempo, maka kita perlu segera membuat dan menetapkan peraturan daerah yang baru tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Karena jika tidak kita segerakan, tentunya dapat merugikan kita Pemerintah Daerah secara fiskal, mengingat, semakin lama kita menunda peraturan daerah ini, maka semakin besar pula potensi kita atas kehilangan pendapatan asli daerah,” tutur Bukkas.
Turut mendampingi Bupati Kasmarni, Sekretaris Daerah H Bustami HY, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Alam Alfakhrurrazy, serta seluruh para Perangkat Daerah dilingkup Pemkab Bengkalis.

Berita Lainnya
Pemkab Bengkalis Gelar Entry Meeting Bersama BPK-RI Perwakilan Riau, Terhadap Pemeriksaan Pendahuluan Atas Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2025
Bupati Bengkalis Dampingi Tuan Guru Ustadz Abdul Somad Resmikan Masjid Al Wahhab Zaitun di Desa Simpang Padang Bathin Solapan
Pemkab Bengkalis Bersama Forkopimda Pasang Plang Peringatan di Lokasi Bekas Karhutla Bathin Solapan
Pemerintah Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan Uang Tunai Untuk Korban Puting Beliung di Duri Kecamatan Mandau
Tulis Komentar