Rabu, 23 November 2022 - 13:05:23 WIB - Dibaca : 299 Kali

Bupati Mendukung Inventarisasi Data Agregat Kependudukan

Editor: Indra - Rep: Misnar - Foto: Halimatussa’diah
Teks foto: Andris Wasono Saat Membuka Rapat Inventarisasi Data Agregat Kependudukan Untuk Pembangunan Daerah Tahun 2022.

BENGKALIS, PROKOPIM - Bupati Bengkalis diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono membuka Rapat Inventarisasi Data Agregat Kependudukan untuk Pembangunan Daerah Tahun 2022, Rabu  (23/11/2022), bertempat  di Meeting Room 1 Twin Hotel Bengkalis Jalan Jend Ahmad Yani Bengkalis.

Acara yang ditaja oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis diikuti sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian di lingkup Sekretariat Daerah Kabupatean Bengkalis.

Andris dalam arahannya mengatakan  bahwa penerbitan Data Agregat Kependudukan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri secara periodik selama 2 (Dua) kali dalam setahun ini, merupakan komponen data yang terdiri dari jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga, perekaman KTP-El, Kartu Identitas Anak, tingkat pendidikan, kelompok umur, pekerjaan, kepemilikan akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan jumlah akta kematian.

"Karena pentingnya data, termasuk Data Kependudukan, Bapak Presiden Kita Ir.H.Joko Widodo mengatakan bahwa data lebih berharga dari minyak. Data yang valid, merupakan kunci utama kesuksesan sebuah negara dan daerah, dan data yang akurat sangat penting dalam membuat keputusan yang tepat,” ujar Andris.

Bagi seluruh Perangkat Daerah, manfaatkan Data Agregat Kependudukan ini. sesuai laporan yang telah kami terima, saat ini sudah ada 17 Perangkat Daerah yang diberikan hak akses oleh Kementerian Dalam Negeri. dan kepada yang belum, kami harapkan agar segera mengajukan permohonannya. karena data agregat maupun data pribadi penduduk merupakan data yang wajib dilindungi kerahasiaannya, tegas Andris.

Kamudian kata Andris  sebagaimana amanat dari UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga tidak bisa sembarang diberikan kepada siapapun. dan untuk pemanfaatannya, Menteri Dalam Negeri juga telah mengatur hak akses Pemanfaatan Data Kependudukan melalui Permendagri No.102 Tahun 2019.

Terlihat hadir, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ismail, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil  Abdul Kadir Kabid dan para peserta Rapat lainnya.


Berita Lainnya

Tulis Komentar