Rabu, 23 November 2022 - 13:05:23 WIB - Dibaca : 364 Kali
Bupati Mendukung Inventarisasi Data Agregat Kependudukan
Editor: Indra - Rep: Misnar - Foto: Halimatussa’diah
BENGKALIS, PROKOPIM - Bupati Bengkalis diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Wasono membuka Rapat Inventarisasi Data Agregat Kependudukan untuk Pembangunan Daerah Tahun 2022, Rabu (23/11/2022), bertempat di Meeting Room 1 Twin Hotel Bengkalis Jalan Jend Ahmad Yani Bengkalis.
Acara yang ditaja oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis diikuti sejumlah Kepala Perangkat Daerah dan Kepala Bagian di lingkup Sekretariat Daerah Kabupatean Bengkalis.
Andris dalam arahannya mengatakan bahwa penerbitan Data Agregat Kependudukan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri secara periodik selama 2 (Dua) kali dalam setahun ini, merupakan komponen data yang terdiri dari jumlah penduduk, jumlah kepala keluarga, perekaman KTP-El, Kartu Identitas Anak, tingkat pendidikan, kelompok umur, pekerjaan, kepemilikan akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan jumlah akta kematian.
"Karena pentingnya data, termasuk Data Kependudukan, Bapak Presiden Kita Ir.H.Joko Widodo mengatakan bahwa data lebih berharga dari minyak. Data yang valid, merupakan kunci utama kesuksesan sebuah negara dan daerah, dan data yang akurat sangat penting dalam membuat keputusan yang tepat,” ujar Andris.
Bagi seluruh Perangkat Daerah, manfaatkan Data Agregat Kependudukan ini. sesuai laporan yang telah kami terima, saat ini sudah ada 17 Perangkat Daerah yang diberikan hak akses oleh Kementerian Dalam Negeri. dan kepada yang belum, kami harapkan agar segera mengajukan permohonannya. karena data agregat maupun data pribadi penduduk merupakan data yang wajib dilindungi kerahasiaannya, tegas Andris.
Kamudian kata Andris sebagaimana amanat dari UU No.23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sehingga tidak bisa sembarang diberikan kepada siapapun. dan untuk pemanfaatannya, Menteri Dalam Negeri juga telah mengatur hak akses Pemanfaatan Data Kependudukan melalui Permendagri No.102 Tahun 2019.
Terlihat hadir, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ismail, Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Abdul Kadir Kabid dan para peserta Rapat lainnya.

Berita Lainnya
Pemkab Bengkalis Gelar Entry Meeting Bersama BPK-RI Perwakilan Riau, Terhadap Pemeriksaan Pendahuluan Atas Kepatuhan Belanja Daerah Tahun 2025
Bupati Bengkalis Dampingi Tuan Guru Ustadz Abdul Somad Resmikan Masjid Al Wahhab Zaitun di Desa Simpang Padang Bathin Solapan
Pemkab Bengkalis Bersama Forkopimda Pasang Plang Peringatan di Lokasi Bekas Karhutla Bathin Solapan
Pemerintah Kabupaten Bengkalis Salurkan Bantuan Uang Tunai Untuk Korban Puting Beliung di Duri Kecamatan Mandau
Tulis Komentar