Kamis, 22 Desember 2022 - 10:45:07 WIB - Dibaca : 949 Kali

Buka Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2022, Bupati Harapkan Bisa Menjadi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi

Editor: Indra - Rep: Sabariah - Foto: Sabariah
Teks foto: Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pelayanan, Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Tahun 2022, Rabu (22/12/22) di Hotel Surya Duri.

BENGKALIS, PROKOPIM - Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal diharapkan dapat menjadi acuan sebagai regulator, fasilitator dan mediator dalam melakukan  perencanaan pembangunan yang lebih tertata dan berkualitas.

Harapan tersebut disampaikan Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Bengkalis Johansyah Syafri  saat membuka Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pelayanan, Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal Tahun 2022 yang ditaja oleh Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, Rabu (22/12/22) di Hotel Surya Duri.

"Dengan ditetapkannya Perda nomor 3 ini, maka Kabupaten Bengkalis telah memiliki nilai penting dan strategis sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam mengimplementasikan salah satu dari delapan program unggulan daerah, dan peningkatan lapangan pekerjaan dan penerapan tekhnologi serta inovasi bidang perekonomian, melalui kegiatan penerimaan tenaga kerja lokal minimal 60% di perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis bermarwah maju dan sejahtera," kata Johan.

Kemudian lanjut Johan, dengan sosialisasi Perda nomor 3 ini juga menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bengkalis dengan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di negeri junjungan ini.

"Melalui Perda nomor 3 ini kembali kami tekankan kepada pengusaha atau pengurus perusahaan wajib mengusahakan dan mengupayakan secara maksimal agar lowongan pekerjaan yang terbuka di perusahaannya di isi oleh tenaga kerja lokal dengan mengutamakan warga sekitar, baik yang terampil atau yang tidak terampil sesuai dengan kebutuhan perusahaan,” harap Johan.

Selain itu juga apapun kebijakan yang telah kami buat, baik menyangkut perekrutan tenaga kerja lokal, upah tenaga kerja, program TJSP, perlindungan tenaga kerja maupun kesejahteraan tenaga kerja, mohon kepada perusahaan dan dunia kerja serta dunia usaha yang ada di daerah ini untuk selalu dan terus mendukungnya.


Berita Lainnya

Tulis Komentar