Senin, 14 Agustus 2023 - 20:46:53 WIB - Dibaca : 136 Kali

Wakil Bupati Bengkalis Menghadiri Rapat Paripurna Terkait Perubahan Susunan Keanggotaan Fraksi PAN

Editor: Indra - Rep: Sabariah - Foto: Mhd Riski Riko Agustin

BENGKALIS, PROKOPIM - Bupati Bengkalis diwakili Wakil Bupati Bengkalis H. Bagus Santoso menghadiri acara Agenda Rapat Paripurna terkait Perubahan Susunan keanggotaan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan fraksi Golongan Karya (Golkar) serta perubahan alat kelengkapan dari fraksi PAN, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (14/08/2023) sore.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam bersama Wakil Bupati Bagus Santoso, dan dihadiri 27 anggota DPRD Bengkalis.

Dalam kegiatan tersebut Ketua DPRD H. Khairul Umam menyampaikan rancangan keputusan perubahan susunan dan pengurusan keanggotaan yaitu Fraksi PAN,  Seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang hadir saat itu menyetujui rancangan keputusan tersebut ditetapkan menjadi keputusan dewan, sedangkan untuk fraksi Golkar di tunda.

Sementara itu, H. Bagus Santoso, menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis terkait Perubahan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, yang secara maraton dan seksama telah melakukan pembahasan terkait ranperda tersebut, sebagai landasan dan pedoman kita bersama, khususnya kami pemerintah daerah, guna menjamin hak anggota DPRD berdasarkan prinsip kesetaraan, prinsip berjenjang dan prinsip proporsional.

“Walaupun ada perubahan struktur dalam seluruh unsur komisi dan fraksi DPRD Kabupaten Bengkalis, Kita Pemerintah Daerah tentunya siap mendukung dan siap bersinergi dengan seluruh unsur yang ada di DPRD Kabupaten Bengkalis,” ucapnya.

Kemudian lanjut Bagus, karena kami melihat dokumen ranperda inisiatif DPRD terkait Perubahan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis ini telah sejalan dengan PP Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan anggota DPRD, sebagaimana telah disempurnakan melalui PP Nomor 1 tahun 2023.

Kemudian, kata Bagus, dengan lahirnya Peraturan Daerah Inisiatif DPRD terkait Perubahan Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bengkalis ini, ianya akan berdampak besar serta berbanding lurus dengan meningkatnya peran dan tanggung jawab lembaga perwakilan rakyat daerah dalam rangka mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga, mengembangkan mekanisme keseimbangan antara DPRD dan pemerintah daerah, serta terwujudnya keadilan dan kesejahteraan, yang pada akhirnya akan berafiliasi pula dengan terwujudnya kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD Kabupaten Bengkalis untuk bersama-sama dengan kami pemerintah daerah dalam membangun Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera.

Setelah melalui proses, mengingat materi pokok peraturan daerah ini telah diatur secara mutatis mutandis sesuai Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2023 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota ÐPRD. tentunya terdapat beberapa ketentuan yang mengamanatkan ditetapkannya Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan peraturan daerah tersebut nantinya, jelas Bagus.

Untuk itu, kami mohon nantinya kepada rekan-rekan pansus dapat memberikan gambaran materi pokok yang harus diatur dalam peraturan Bupati tersebut, tentunya dengan tetap menyesuaikan dengan kondisi serta tetap berpatokan pada kemampuan keuangan daerah, pinta Bagus.


Berita Lainnya

Tulis Komentar