Selasa, 11 Juni 2024 - 10:09:54 WIB - Dibaca : 245 Kali

Buka FGD Standar Pelayanan Publik, Bupati Bengkalis Minta Mudahkan Masyarakat Mengakses Data

Editor: Nurhadi - Rep: Nuratika - Foto: Herma Safitri

BENGKALIS, PROKOPIM - Bupati Bengkalis mengajak semua pihak untuk mewujudkan standar pelayanan yang dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses data, sebagai salah satu bentuk kontribusi dalam penyebarluasan data-data strategis yang akan dipakai sebagai dasar pembangunan Kabupaten Bengkalis. 

Termasuk pelayanan statistik terpadu BPS Kabupaten Bengkalis.

Hal demikian disampaikan Bupati Bengkalis melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bengkalis, Andris Wasono dalam arahannya saat membuka  Focus Group Discussion (FGD) Standart Pelayanan Publik Pada Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Bengkalis, Selasa (11/06/24) di Ruang Zahari Lantai II Kantor Bappeda Bengkalis.

Andris mengapresiasi terlaksananya kegiatan FGD pelayanan publik, sebagai acuan dan informasi terbaru terkait standar pelayanan publik.

Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik pasal 22 ditetapkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan.

“Standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” jelas Andris .

Oleh karenanya sambung Andris, guna memberi pelayanan prima dan terbaik, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah memenuhi salah satu pusat pelayanan untuk masyarakat yakni mall pelayanan publik yang posisinya sangat strategis yang berdiri di Jl. Ahmad Yani Bengkalis.

Untuk lebih memaksimal dan memenuhi pelayanan tersebut tentu harus ada prinsip-prinsip pelayanan publik serta komponen standar pelayanan publik yang harus dipenuhi. Standar pelayanan publik antara lain (dasar hukum, persyaratan, sistem dan mekanisme, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, sarana prasarana/fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, pengaduan, saran, dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan/keamanan, dan evaluasi kerja. penyelenggara pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi pelaksana layanan, pengelola pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi.

Turut hadir pada FGD tersebut, Kepala BPS Kabupaten Bengkalis Hari Prasetyo, Sekretaris Bappeda Kabupaten Bengkalis Syahrudin, Kepala Bidang Statistik Diskominfotik Bengkalis, Azmar selaku narasumber kegiatan dan Kepala Perangkat Daerah dilingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.


Berita Lainnya

Tulis Komentar