Rabu, 03 Juli 2024 - 15:42:23 WIB - Dibaca : 533 Kali

Bupati Bengkalis Hadiri Launching Sertifikat Tanah Elektronik

Editor: Indra - Rep: Ibrahim - Foto: Pandi Ahmad

PEKANBARU, PROKOPIM - Pj Gubernur Riau (Gubri), SF Hariyanto, melaunching pelayanan Sertipikat Elektronik sekaligus Implementasi dan sosialisasi penerbitan Sertipikat Elektronik, dihadiri Bupati Bengkalis diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andris Warsono, bersama pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru, Rabu (03/07/2024). 

Gubernur Riau SF Haryanto dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau atas prestasi ini, tentunya ini sangat membantu terutama pemerintah dalam pelayanan kepemilikan surat tanah atau sertipikat tanah. 

"Terimakasih kepada seluruh bupati/walikota yang telah mensupport dan mendukung program Nasional ini, karena kegiatan ini sangat penting," ucap SF Haryanto.

Dijelaskan Pj Gubri, sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan dan menjelaskan manfaat serta prosedur penggunaan layanan sertipikat elektronik yang diluncurkan oleh BPN Provinsi Riau. Dengan begitu, pengurusan hak atas tanah dapat diakses secara mudah bagi masyarakat.

"Lonching ini bertujuan untuk mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat," jelasnya.

Pj Gubernur SF Hariyanto, menghimbau agar  seluruh pemerintah kabupaten/kota dapat memahami dan memanfaatkan layanan ini dengan baik, sehingga masyarakat di seluruh Riau dapat merasakan manfaatnya. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama supaya implementasi program pemerintah berjalan lancar.

Sementara itu, Andris Warsono usai mengikuti launching pelayanan Sertipikat Elektronik sekaligus Implementasi dan sosialisasi penerbitan Sertipikat Elektronik mengatakan pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan mengubah sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik yang disebut juga Sertipikat-el (sertipikat tanah elektronik). 

Ini sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. 

Dalam sertifikat tanah elektronik nantinya akan menggunakan hash code, QR Code, single identity, serta akan dijelaskan ketentuan penggunaan sertipikat elektronik dari kewajiban dan larangannya, menggunakan tanda tangan elektronik serta bentuk Dokumen Cetak. 

Ditambahkan Andris, dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertipikat miliknya kapan saja dan di mana saja.

Keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan pelayanan ini sudah sama dengan KTP online, ujar Andris.

"Ini menghindari resiko dari dimakan rayap, basah, Pencurian, kebakaran, kehilangan maupun disalahgunakan sehingga merugikan pemilik tanah, dengan pelayanan ini makin Efektif dan Efisien karena dapat digunakan kapanpun dan dimana pun, dan ini transformasi di era digital yang berbasis Aplikasi dan ini sudah dilakukan di Kabupaten Bengkalis," tutup Andris.

Terlihat hadir diacara tersebut, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau  Nurhadi Putra, Kepala Seksi Pengendalian dan penanganan Sengketa Desfrizul, Sekretaris BPKAD Bengkalis Muhammad Firdaus dan tamu undangan lainnya.


Berita Lainnya

Tulis Komentar