Kamis, 25 Juli 2024 - 11:31:17 WIB - Dibaca : 254 Kali

Bupati Buka Rapat Kelompok Kerja Penyelesaian Penerbitan SHM, Temukan Solusi Demi Penuhi Hak Masyarakat

Editor: Indra - Rep: Halimatussa’diah - Foto: Beby Candra
Teks foto: Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Johansyah Syafri Saat Buka Rapat kelompok kerja penata usahaan/sertifikasi tanah transmigrasi.

BENGKALIS, PROKOPIM - Dalam rangka percepatan penyelesaian penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga transmigrasi Pulau Rupat Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis, pagi ini Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM Johansyah Syafri buka secara resmi Rapat kelompok kerja penata usahaan/sertifikasi tanah transmigrasi, Kamis (25/07/2024).

Rapat yang diadakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis ini dilaksanakan di Ruang Rapat Hang Tuah Lantai II Kantor Bupati Bengkalis dan dimulai pada pukul 09.30 WIB dengan dihadiri Sekretaris Disnakertrans Suryati, Perwakilan BPN Bengkalis Ilham, Perwakilan Dinas PUPR Bengkalis Muhammad Tuah Ilham, Camat Rupat Hariadi, Kepala Desa Sungai Cingam Jamil, PJ Kepala Desa Makeruh Agafri dan peserta rapat lainnya.



Dalam sambutannya, mewakili Bupati Bengkalis, Johansyah Syafri menyampaikan bahwa masyarakat transmigran warga pulau Rupat Kecamatan Rupat ini berhak mendapatkan hak normatif berupa lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang ketransmigrasian.

Inilah yang menjadi persoalan kita bersama, kata Johansyah, karena sebanyak 105 Bidang tanah, 59 KK ini belum menjadi hak milik warga transmigrasi pulau Rupat sepenuhnya.



Untuk itu kata Johan, pertemuan ini merupakan bagian penting dari upaya mendorong percepatan penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi, dimana semua persoalan, hambatan dan kendala yang ada dapat didiskusikan.

Kemudian, Ditambahkan Johansyah, bahwa Pemkab Bengkalis sendiri akan mendukung penuh penyelesaian permasalahan tanah transmigrasi ini, mengingat persoalan ini menjadi suatu permasalahan yang belum terselesaikan dan masih menjadi pembahasan kita bersama.



"Mari bersama kita temukan solusi agar tercapainya suatu kepastian hak warga transmigrasi di Pulau Rupat, khususnya yang berada di wilayah Desa Cingam dan Makeruh ini," ajaknya.



Lalu Usai sambutan, acara dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab dengan peserta rapat.


Berita Lainnya

Tulis Komentar