Senin, 07 Oktober 2024 - 10:16:05 WIB - Dibaca : 508 Kali

Pimpin Apel Pagi, Pjs Bupati Bengkalis Intruksikan Perangkat Daerah Percepat Kegiatan APBD-P Tahun 2024

Editor: Indra - Rep: Ibrahim - Foto: Mhd Riski Riko Agustin
Teks foto: Pjs Bupati Bengkalis Akhmad Sudirman Tavipiyono Saat Memimpin Apel Pagi di Halaman Kantor Bupati Bengkalis.

BENGKALIS, PROKOPIM - Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkalis Akhmad Sudirman Tavipiyono, mengintruksikan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2024.

Hal ini disampaikan Pjs Bupati Bengkalis Akhmad Sudirman Tavipiyono saat memimpin apel pagi di Halaman Kantor Bupati Bengkalis, senin, (7/10/2024).

“APBD Perubahan 2024 sudah disahkan, untuk itu saya intruksikan seluruh Perangkat Daerah segera melaksanakan kegiatan yang direncanakan. Mengingat saat ini kita sudah berada pada triwulan keempat,” ujar Tavip.



Lebih lanjut, Pjs Bupati Bengkalis Tavip menegaskan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus segera mengajukan pengusulan anggaran kegiatan yang tertera pada Perubahan APBD 2024 kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bengkalis.

Percepatan pelaksanakan kegiatan sangat penting, mengingat saat ini tahun anggaran sudah berada pada bulan Oktober, sehingga pimpinan instansi untuk memaksimalkan penyerapan dan pelaksanaan APBD-P tahun 2024, baik fisik maupun non fisik guna percepatan anggaran realisasi pembangunan, tegasnya.

Pada kesempatan itu, Pjs Bupati Bengkalis juga menyinggung capaian prestasi yang diraih Kabupaten Bengkalis, berupa penghargaan  Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada posisi BB. Terjadi peningkatan dari sebelumnya yakni level B, menjadi level BB. Peningkatan ini kata Tavip hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk meningkatkan kinerja.



Guna mempertahankan capaian itu, Tavip menegaskan perlu adanya evaluasi pada seluruh Perangkat Daerah, meliputi perencanaan, program dan pelaksanaan.

Dari evaluasi tersebut, apa-apa saja yang menjadi keunggulan dan kelemahannya, sehingga perlu diperbaiki.

Tavip memberi batas waktu bagi seluruh Perangkat Daerah mengevaluasi dari hasil SAKIP di instansi masing-masing, kemudian dilaporkan.


Berita Lainnya

Tulis Komentar