Selasa, 29 April 2025 - 5:33:07 WIB - Dibaca : 953 Kali
Wabup Bagus Santoso Hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Perubahan Propemperda Tahun 2025 DPRD Bengkalis
Editor: Nurhadi - Rep: M. Iqbal - Foto: M. Iqbal
BENGKALIS, PROKOPIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis menggelar rapat paripurna dengan agenda Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bengkalis Tahun 2025, bertempat di Ruang Rapat DPRD Bengkalis, Jalan Antara, pada Senin (28/04/2025)
Sidang paripurna dimulai pukul 16.08 WIB, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bengkalis, Septian Nugraha, didampingi Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan. Turut hadir 25 anggota DPRD serta Wakil Bupati Bengkalis Dr. H. Bagus Santoso yang mewakili Bupati Bengkalis, bersama sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas, dan Fungsional di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Dalam sambutannya, Septian Nugraha menyampaikan bahwa perubahan Propemperda ini berlandaskan Surat Bupati Bengkalis Nomor 100.03/18/SETDA-HK tanggal 3 Februari 2025 tentang Penyampaian Penambahan Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2025. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Dinas Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Perekonomian Setda, serta Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Bengkalis pada 11 Februari 2025 dan 15 April 2025.
"Berdasarkan surat dari Bapemperda Nomor 100.1.4.2/2/Bapemperda/2025, usulan pengajuan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut telah disetujui untuk dimasukkan dalam Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2025," ujar Septian.

Septian juga merinci daftar penambahan program pembentukan peraturan daerah yang telah disahkan, yakni:
1. Ranperda tentang Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Bengkalis (Hak Inisiatif) Tahun 2025.
2. Ranperda tentang Penghormatan, Perlindungan, Pemberdayaan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas oleh Dinas Sosial Tahun 2025.
3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada Perseroan Terbatas Bank Riau Kepri (Bagian Ekonomi) Tahun 2025.
4. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2025–2029 (Bappeda) Tahun 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis secara resmi mengesahkan perubahan Propemperda Kabupaten Bengkalis Tahun 2025.

Berita Lainnya
Musnahkan Barang Ilegal Rp5,9 Miliar, Pemkab Bengkalis Tegaskan Tak Boleh Ada Ruang Bagi Praktik Ilegal
Bupati Kasmarni Tegaskan Keterbukaan dan Dukungan Penuh Pada Pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Riau
Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 75 Kades, Bupati Kasmarni: Jabatan Boleh Diperpanjang, Amanah Tak Boleh Diselewengkan
Resmi Dikukuhkan Bupati Kasmarni, 75 Kepala Desa di Kabupaten Bengkalis Perpanjang Masa Jabatan
Tulis Komentar