Rabu, 30 April 2025 - 10:43:47 WIB - Dibaca : 37 Kali

Buka Sosialisasi Permen PAN-RB Tentang Sistem Kerja, Bupati Harapkan Birokrasi Menjadi Efektif dan Responsif Terhadap Kebutuhan Masyarakat

Editor: Indra - Rep: Maryam - Foto: Beby Candra

BENGKALIS, PROKOPIM - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten  Bengkalis Andris Wasono mewakili Bupati Bengkalis Kasmarni membuka acara Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan Bupati tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Rabu (30/04/2025) di Ruang Rapat Hang Tuah Lantai ll Kantor Bupati Bengkalis.

Dalam sambutannya Andris menyampaikan pemerintah telah mengeluarkan permen PAN-RB nomor 7 tahun 2022 yang mengatur tentang sistem kerja pada instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi, termasuk didalamnya mengatur tentang tahapan penyederhanaan struktur organisasi.

Selain itu juga diatur tentang penyetaraan jabatan, dan penyesuaian sistem kerja. Artinya melalui Permenpan-RB ini, pemerintah ingin mendorong adanya perubahan dari sistem kerja yang berjenjang, menjadi sistem kerja yang lebih sederhana dan fokus pada hasil, dengan mengedepankan kerja tim.

“Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melaksanakan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan pada tahun 2021 yang merupakan tahap awal dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, ke depan, penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan akan segera kita terapkan secara tuntas, agar proses kerja yang efektif dan efisien serta memastikan pencapaian tujuan, strategi, dan kinerja organisasi bisa kita capai,” ujarnya.

Kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis ikuti sosialisasi ini dengan baik hingga tuntas, karena pasca sosialisasi ini kita akan segera menyesuaikan sistem kerja di masing-masing perangkat daerah dengan penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik pinta Andris.

“Melalui penerapan Permen PAN-RB no. 7 tahun 2022 tersebut, kelak akan lahir sebuah perubahan besar dalam sistem kerja perangkat daerah di Kabupaten Bengkalis. Sehingga birokrasi di negeri junjungan ini menjadi lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat”, harapnya.

Tampak hadir Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Kemal, Kepala Bagian Kelembagaan Ir. Rujiati, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Yoan Dema, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas serta Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis serta para peserta sosialisasi.


Berita Lainnya

Tulis Komentar