Senin, 16 Juni 2025 - 14:18:52 WIB - Dibaca : 204 Kali

Dukung Pemasangan Plang Kawasan Hutan, Bupati Kasmarni Minta Masyarakat Tidak Buat Aktivitas Baru

Editor: Nurhadi - Rep: Herma Safitri - Foto: Muhammad Imam Lutfi
Teks foto: Bupati Kasmarni Saat Menyampaikan Arahannya Pada Saat Audiensi Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

BENGKALIS, PROKOPIM – Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat mendukung dan senantiasa berkomitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui kegiatan pemasangan plang kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

Demikian ditegaskan Bupati Bengkalis Kasmarni saat menerima audiensi Satgas Penertiban Kawasan Hutan, Senin, (16/6/2025), di Wisma Daerah Kabupaten Bengkalis.

Ikut mendampingi dalam audiensi tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, Ersan Saputra TH, serta beberapa Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Lebih lanjut, Bupati Kasmarni menegaskan bahwa pelestarian kawasan hutan merupakan tanggung jawab bersama, terutama antara pemerintah daerah, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dan Satgas PKH. Sejumlah temuan di lapangan tentunya harus menjadi perhatian serius dan menjadi dasar langkah tegas kita pemerintah.

“Kami meminta kepada masyarakat agar tidak membuka lahan baru atau melakukan aktivitas yang belum jelas legalitasnya. Lanjutkan saja pekerjaan yang telah ada. Jangan sampai masyarakat terpancing untuk melakukan aktivitas baru yang bisa menimbulkan masalah hukum,” ujar Bupati.

Bupati juga menyampaikan bahwa hasil diskusi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) penetapan kawasan hutan yang lebih tua menjadi dasar pengakuan yang sah. “Kalau SK lebih tua dari yang ada sekarang, maka itu yang diakui. Itu menjadi pegangan kita,” lanjutnya.

Selain itu, apabila di dalam kawasan hutan telah terdapat fasilitas sosial atau kegiatan pendidikan, maka menurut ketentuan, lokasi tersebut bisa dikeluarkan dari kawasan, asalkan sesuai dengan prosedur dan hasil pendataan resmi. Ia mengingatkan bahwa pemasangan plang kawasan hutan harus disertai sosialisasi yang jelas agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Bupati juga menekankan kepada masyarakat untuk tidak menciptakan aktivitas baru yang bisa menarik pihak luar dan berpotensi memicu konflik. Bila terjadi perselisihan status lahan, Bupati mengimbau semua pihak agar menjaga status quo dan menunggu kepastian hukum.

“Kalau memang itu tanah milik masyarakat, maka harus kita perjuangkan agar bisa dilepaskan dari kawasan hutan. Tapi jangan sampai masyarakat dirugikan oleh tindakan yang gegabah,” tambahnya.


Menutup arahannya, Bupati Kasmarni meminta para camat dan perangkat desa untuk aktif memantau kondisi wilayah dan segera melaporkan bila terjadi gejolak atau gerakan yang dapat memicu konflik.

“Jangan tinggal diam. Jika ada gerakan yang memicu gesekan, segera laporkan. Tugas kita adalah menjaga stabilitas dan ketertiban di tengah masyarakat,” pungkasnya.


Berita Lainnya

Tulis Komentar