Kamis, 18 Desember 2025 - 13:08:39 WIB - Dibaca : 44 Kali

Bupati Bengkalis Tegaskan Kewajiban Peningkatan Pelayanan Publik, Target Jadi Terbaik di Riau

Editor: Indra - Rep: Muhammad Imam Lutfi - Foto: Zahirman Agus

BENGKALIS, PROKOPIM – Sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, seluruh penyelenggara pelayanan publik wajib memenuhi standar pelayanan, melakukan survei kepuasan masyarakat (SKM), dan melaksanakan forum konsultasi publik (FKP).

Tujuannya adalah menciptakan layanan yang sesuai kebutuhan masyarakat, partisipatif, dan responsif, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah – karena pelayanan publik merupakan wajah utama pemerintah di mata masyarakat.

Demikian disampaikan Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik Setda Kabupaten Bengkalis, Andris Wasono, Kamis (18/12/2025) pagi, di Lantai II Ruang Rapat Hangtuah Kantor Bupati Bengkalis.



Pimpinan unit penyelenggara pelayanan publik diminta berkomitmen untuk lebih aktif membenahi sistem layanan di bawah naungannya. Hal ini termasuk menyelenggarakan standar pelayanan, SKM, dan FKP sebagai langkah menjamin kepastian dan kualitas layanan, meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, mengukur kepuasan masyarakat, mendorong partisipasi masyarakat, serta menumbuhkan budaya kerja aparatur yang berorientasi pelayanan, profesionalisme, dan integritas, jelasnya.

“Kepada setiap perangkat daerah untuk membuat standar pelayanan publik yang jelas, terukur, dan berorientasi kebutuhan masyarakat. Segera lakukan evaluasi menyeluruh dan berkelanjutan terhadap layanan yang telah berjalan-pertahankan yang bagus, perbaiki yang belum sempurna dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kondisi lingkungan, serta melibatkan masyarakat dan pihak terkait,” tegas Andris.

Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menginput informasi layanan di Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional dengan status terhubung. Hasil evaluasi tahun 2024 menunjukkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) sebesar 4,39 (predikat sangat baik), indeks kepuasan masyarakat 92,19 (predikat sangat baik), dan 34 unit yang melaksanakan FKP.



Sementara itu tahun 2025, Bengkalis menjadi 1 dari 174 kab/kota prioritas yang menyampaikan laporan SKM dan FKP ke Kemenpan RB, dengan indeks kepuasan 92,96 (sangat baik) dan 50 unit yang melaksanakan FKP. Alhamdulillah, pada tahun 2024, IPP Bengkalis menjadi terbaik ke-2 di Provinsi Riau – meskipun masih ada rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti, pungkas Andris.

“Kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik segera memperbaiki kekurangan yang tercatat dalam penilaian Kemenpan RB, terutama Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi lokus penilaian tahun 2025. Tujuannya agar kualitas layanan meningkat dan kedepannya kita bisa menjadi yang terbaik,” pinta Andris.

Andris juga menyampaikan harapan akan bimbingan dan pendampingan dari Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, serta meminta komitmen kepala perangkat daerah untuk meningkatkan pelayanan publik.

“Jangan jadikan standar pelayanan, SKM, dan FKP sekadar pemenuhan administrasi semata – terapkan dalam praktik sehari-hari. Jadikan hasil survei dan masukan masyarakat sebagai dasar inovasi dan perbaikan layanan,” pintanya.

Hadir pada acara tersebut Kepala Bagian Organisasi Yoan Dema dan seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Dan hadri juga secara daring Narasumber Analis Kebijakan Ahli Pratama Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kemenpan RB, Teguh Budi Santoso, S.Sos, dan Penelaah Teknis Kebijakan Asisten Deputi yang sama, Lucia Febriana K, S.Sos.


Berita Lainnya

Tulis Komentar