Senin, 04 Mei 2026 - 12:09:25 WIB - Dibaca : 39 Kali
Hadapi Regulasi Baru, Pemkab Bengkalis Sinkronkan Perizinan Usaha Perkebunan Dan PKS
Editor: Nurhadi - Rep: Nuratika - Foto: Muhammad Imam Lutfi
BENGKALIS, PROKOPIM – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis, Ed Effendi, memimpin rapat pembahasan tindak lanjut surat Direktur Jenderal Perkebunan Nomor B-62/KB.410/E/I/2026 terkait penyesuaian perizinan berusaha KBLI 10431 di Kabupaten Bengkalis, Senin (4/5/2026). Rapat berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Bengkalis.
Rapat tersebut diikuti Tim Percepatan Pembangunan Kabupaten Bengkalis, Yuhelmi dan Mustafa Kamal, serta sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Perkebunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta instansi terkait lainnya.
Dalam arahannya, Ed Effendi menegaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya.
.jpeg)
“Dengan adanya perubahan regulasi saat ini, tentu perlu kita bahas dan dalami bersama agar ke depan kinerja kita semakin baik, baik dalam aspek pengawasan maupun pelayanan perizinan usaha,” ujar Ed.
Ia menekankan, pemerintah daerah harus mampu memberikan pelayanan maksimal kepada para pelaku usaha, tanpa mengabaikan aspek kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Para pelaku usaha memang turut membantu membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Namun di sisi lain, pemerintah juga harus memastikan legalitas dan kepatuhan para pelaku usaha tetap berjalan sesuai regulasi,” tambahnya.

Ed Effendi juga menyoroti perubahan pengaturan terhadap perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit (PKS) dalam regulasi terbaru tersebut. Menurutnya, pembagian kewenangan kini semakin diperjelas.
“Jika perusahaan hanya memiliki usaha perkebunan, maka perizinannya berada di sektor perkebunan. Jika hanya memiliki pabrik kelapa sawit, maka masuk ke sektor perindustrian. Sementara untuk perusahaan yang terintegrasi antara kebun dan PKS, pengaturannya kini dipisahkan secara lebih tegas,” jelasnya.
Perubahan ini, lanjut Ed, akan berdampak pada sistem pengawasan dan legalitas perusahaan ke depan, sehingga memerlukan penyesuaian dari seluruh pihak terkait.
.jpeg)
“Artinya ke depan kita perlu melakukan penyesuaian, terutama terhadap perusahaan yang selama ini terintegrasi. Antara kebun dan PKS harus memiliki legalitas dan pengaturan masing-masing sesuai kewenangannya,” katanya.
Sementara itu, Supandi menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor B-62/KB.410/E/I/2026 terkait penyesuaian perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025.
Ia menyebutkan, berdasarkan ketentuan terbaru, kewenangan perizinan usaha pengolahan hasil perkebunan, termasuk PKS dengan KBLI 10431, kini berada pada sektor perindustrian, bukan lagi sektor perkebunan.
“Karena itu diperlukan kesamaan persepsi antar perangkat daerah agar pelayanan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dapat berjalan lebih baik, efektif, dan terarah,” pungkasnya.

Berita Lainnya
Pemkab Bengkalis Gelar Exit Meeting Audit LKPD 2025, Tegaskan Komitmen Tata Kelola Transparan
Wakil Bupati Bengkalis Sampaikan Tanggapan atas Laporan Banggar DPRD Terhadap LKPJ TA 2025
Pemkab Bengkalis Genjot Capaian CKG, ASN dan Outsourcing Ikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Upacara Peringatan Hardiknas 2026 di Bengkalis Berlangsung Khidmat
Tulis Komentar