Rabu, 27 Juli 2016 - 08:00:00 WIB - Dibaca : 1625 Kali
Soal Dana Hibah, Ini Penjelasan Bupati Amril
PEKANBARU, HUMAS - Bupati Amril Mukminin menyebutkan, pemberian bantuan hibah kepada organisasi sosial kemasyarakatan, paguyuban maupun ikatan keluarga yang ada di daerah maupun luar wilayah Kabupaten Bengkalis, tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya.
“Hal ini penting untuk kami sampaikan, karena masih ada masyarakat kita yang belum mengetahui prosedur mengenai pemberian bantuan dimaksud, karena saat ini persyaratan untuk itu semakin sangat ketat,” kata Bupati.
Hal itu disampaikannya saat memberikan sambutan pada acara hahal bi halal dan silaturrahmi dengan masayrakat Bengkalis yang berdomisili di Pekanbaru, yang diselenggarakan di aula hotel Mutiara Merdeka, Pekanbaru, Senin (26/72016) malam.
Ketatnya persyarakatan bantuan hibah kepada organisasi masyarakat tersebut, sambung Bupati, telah diatur pemerintah melalui Kemendagri, pada 23 Maret 2016 lalu, telah mengeluarkkan Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 14 Tahun 2016 perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Dalam pasal 7 ayat (2) huruf b dan c Permendagri tersebut, ada beberapa persyaratan minimal organisasi kemasyarakatan yang dapat diberikan bantuan dana hibah. Pertama, berkedudukan dalam wilayah administrasi pemerintah daerah yang bersangkutan. Kedua, memiliki sekretariat tetap di daerah yang bersangkutan,” jelasnya.
Merujuk pada persyaratan Permendagri nomor 14 tahun 2016 ini, sambung Bupati, maka tentu tertutup peluang bagi pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mengalokasikan anggaran bantuan hibah melalui APBD Kabupaten Bengkalis untuk organisasi-organisasi yang berada luar atau tidak memiliki Sekretariat di Kabupaten Bengkalis.
Terkait dengan persoalan ini, Bupati meminta seluruh elemen masyarakat asal Kabupaten Bengkalis yang berdomisili di Pekanbaru khususnya, memakluminya, serta dapat menyampaikan tentang aturan dan persyaratan pemberian bantuan hibah ini kepada yang lain di Pekanbaru.
“Sebab tentu kita semua tidak menginginkan niat baik untuk membantu organisasi kedaerahan, dalam bentuk bantuan hibah, di kemudian hari justru malah menimbulkan persoalan lain bagi kita semua, disebabkan tidak tertib administrasi,” ucap Amril, jelang mengakhiri sambutannya.
Pada acara silaturahmi dan halal bi halal ini, terlihat hadir mantan Bupati Bengkalis, H Imron Sahiman (1974-1979), H Azali Johan (1989-1994), mantan Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis,H Ahmad Syah Harrofie (2015), mantan Bupati Siak, Arwin As (2001-2011) dan mantan Pj Wali Kota Dumai, Arlisman Agus (2015).
Sementara itu, dari pemerintah Kabupaten Bengkalis, tutur serta hadir, Wakil Bupati Bengkalis, H Muhammad, Plt Sekda H Arianto, Ketua DPRD H Heru Wahyudi dan sejumlah anggota Dewan Bengkalis, sejumlah Kepala SKPD, dan ratusan tamu undangan lainnya.
Berita Lainnya
Saksikan Tari Zapin Api, Wabup Bagus Santoso Minta Terus Dilestarikan
Membludak Ribuan Orang Tumpah Ruah Saksikan Pertujukan Barongan dan Wayang Kulit
Bupati Bengkalis Promosikan Pariwisata Pulau Rupat
Pemkab Bengkalis Taja Lomba Desain Logo Sempena Hari Jadi ke-508 Bengkalis
Tulis Komentar