Rabu, 24 Agustus 2016 - 03:32:00 WIB - Dibaca : 721 Kali
Bupati Amril : Jangan Tambah Titik Api Lagi
PINGGIR, HUMAS - Saat ini sejumlah kawasan di Kabupaten Bengkalis telah terjadi kebakaran lahan dan hutan atau karlahut, sehingga menyebabkan kabut asap menyelimuti sebagian besar daerah. Agar kabut asap tidak semakin parah, Bupati Bengkalis menghimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
“Beberapa hari ini, udara daerah kita sudah tidak sehat lagi, karena kabut asap dari pembakaran lahan dan hutan. Untuk itu, kami minta agar warga terutama pemilik lahan jangan lagi membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menambah titik api lagi,” ungkap Amril Mukminin di sela-sela peresmian kantor Kelurahan Balairaja, Kecamatan Pinggir, Rabu (24/8/2016).
Konsekwensi dari membakar lahan dan hutan, harus berurusan dengan persoalan hukum. keesuai UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa ancaman hukuman bagi pembakar lahan dan hutan maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp15 Miliar, jika pembakaran tersebut menimbulkan kirban jiwa. Kemudian pada pasal 98 ayat 1 UU No. 32 tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal tiga tahun penjara, maksimal sepuluh tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar.
Jika kebakaran itu menyebabkan jatuhnya korban maka pelaku pembakaran lahan diancam hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 12 tahun penjara dan denda minimal Rp4 miliar, maksimal Rp12 miliar. Jika kebakaran tersebut menyebabkan hilangnya nyawa, maka pelaku diancam hukuman minimal lima tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda minimal Rp 5 miliar, maksimal Rp 15 miliar.
“Tentu kita tidak ingin ada anggota masyarakat Balairaja maupun Pinggir ini yang terjerat persoalan hukum karena membuka lahan dengan cara membakar. Untuk itu ingatkan terus, lebih-lebih mereka yang mempunyai lahan, agar menjaga lahannya tidak terbakar atau dibakar,” tandas mantan Kepala Desa Muara Basung ini.
Amil juga kembali mengingatkan kepada camat, kepala desa maupun kelurahan di Pinggir ini, agar senantiasa berada di tempat. Terus lakukan langkah antisipasi agar tidak terjadi karlahut atau karlahut yang terjadi tidak meluas serta segera dapat dipadamkan.
"Baik camat maupun Kades serta Lurah, juga harus turun ke lokasi. Ikut memadamkannya. Jangan hanya terima laporan saja. Inventarisir kendala-kendala di lapangan. Secara berjenjang segera laporan kepada pimpinan," ungkap mantan anggota DPRD Bengkalis ini.
Bupati akan terus memantau keberadaan para camat dan Kades serta Lurah, di daerah ini. Lebih-lebih camat maupun kades yang di wilayahnya terjadi Karlahut. Bagi yang tidak mengindahkan akan diberi sanksi.
Dikatakan Amril, saat ini petugas gabungan dari Badan penanggulangan Bencana Daerah, Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar), TNI/Polri, dibantu masyarakat peduli api (MPA) tengah memadamkan titik api di sejumlah lokasi. Selain itu, Amril juga menghimbau kepada warga untuk bergotong royong membantu kepada tim gabungan untuk turut serta memadamkan kebakaran lahan dan hutan.

Berita Lainnya
Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025, Bupati Minta Kepala OPD Siaga Penuh 45 Hari
Silaturrahmi Bersama Kajati Riau, Wabup Harapkan Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Bupati Bengkalis Sampaikan Duka Mendalam Atas Gugurnya Pejuang Karhutla di Medan Tugas
Wabup Bengkalis Sambut Kajati Riau Dr. Sutikno Beserta Rombongan dengan Prosesi Adat di Wisma Sri Mahkota
Tulis Komentar