Selasa, 16 Mei 2017 - 15:22:12 WIB - Dibaca : 788 Kali

Cegah Tipikor, BPKAD Gandeng TP4D

Editor: Adi Sutrisno - Rep: Haliyun na'im - Foto: Hj. Astina Liza Suhairiya. SH
Teks foto: Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis foto bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, didampingi staf dari masing-masing instansi. Selasa (16/5/2017)

BENGKALIS, HUMAS -  Badan Pengelolaan Keuangan Arsip Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, Selasa (16/5/2017) gandeng Kejaksaan Negeri Bengkalis gelar penyuluhan hukum Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kegiatan ini berlangsung di aula kantor BPKAD Jalan Pertanian Bengkalis,  menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rahman Dwi Saputra sebagai pembicara. Peserta sosialiasi diikuti pejabat administrator, pengawas dan fungsional di lingkup BPKAD.

Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis, Bustami HY mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan agar seluruh komponen penyelenggara pemerintahan terutama pada BPKAD dapat mendukung pemerintah daerah dalam pembangunan nasional sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Sebagaimana tugas pokok dan fungsi TP4D, diantaranya adalah mengawal, mengamankan serta mendukung keberhasilan jalannya pemerintahan melalui upaya-upaya pencegahan secara preventif maupun pendekatan persuasif, sehingga dalam mengambil kewenangan tetap berada pada jalurnya.

Kepada peserta, Bustami berpesan agar mengikuti penyuluhan dengan baik, supaya ilmu yang diperoleh bisa bermanfaat dalam menjalankan tugas ditempat masing-masing.

Kajari Bengkalis, Rahman Dwi Saputra mengatakan, keberadaan TP4D penting diketahui oleh penyelenggara pemerintahan, agar tidak merasa takut dalam mengambil kebijakan. Untuk diketahui, sambung Rahman, bulan september serapan anggaran di Indonesia hanya berada pada titik 24 persen, artinya serapannya rendah sekali, sehingga perputaran roda pembangunan sangat lambat, efek dari lambatnya pembangunan otomatis perekonomian masyarakat tidak berjalan.

“Setelah dikaji dan diteliti ternyata salah satu penyebabnya, adanya keraguan para aparatur negara dalam mengambil keputusan, sehingga mereka kerjanya malas dan menyebabkan percepatan pembangunan terabaikan, anggaran tidak terserap dan sebagainya. Karena itulah pemerintah membentuk TP4D untuk mempercepat pembangunan, fungsinya untuk mengawal dan mengamankan proyek-proyek pemerintah, dengan kata lain pemerintah hadir untuk melakukan pendampingan,” jelasnya.

Usai penyuluhan, Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis melakukan penandatangaan nota kesepahaman dengan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, dibidang perdata dan tata usaha negara yang disaksikan seluruh peserta.

 


Berita Lainnya

Tulis Komentar