Sabtu, 10 Juni 2017 - 15:33:00 WIB - Dibaca : 780 Kali
Semua Perusahaan di Bengkalis Harus Bayar THR para Karyawan
Editor: Johansyah Syafri - Rep: - Foto: Tim Humas Setda Bengkalis
BENGKALIS, HUMAS - Bupati Bengkalis Amril Mukminin meminta semua perusahaan di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini, mematuhi aturan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) yang telah diatur pemerintah pusat.
"Kita mendorong semua kalangan dunia usaha yang memiliki karyawan untuk memperhatikan pembayaran THR sesuai petunjuk pemerintah," kata Amril, Sabtu (10/6/2017).
Dikatakan Amril, sesuai regulasi, waktu pembayarannya tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. THR sebagai hak pekerja yang wajib dibayarkan pengusaha, batas waktunya H-7 Lebaran harus sudah dibayarkan.
Regulasi yang dimaksudnya itu adalah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 itu, kalau Idul Fitri tahun ini tanggal 25 Juni, maka THR tersebut tentu harus dibayarkan perusahaan paling lambat 17 Juni,” terangnya.
Amril berharap, semua perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis bisa mematuhi ketentuan tersebut, sehingga para buruh bisa mendapatkan haknya tepat waktu.
Di bagian lain, dia berharap, pada bulan Ramadhan ini, perusahaan-perusahaan di daerah ini dapat menyisihkan keuntungannya dan melakukan kegiatan sosial dengan berbagi kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Misalnya dengan memberikan santunan kepada kaum dhuafa maupun anak yatim di sekitar tempat perusahaan beroperasi,” harapnya.

Berita Lainnya
Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan LKPD 2025, Bupati Minta Kepala OPD Siaga Penuh 45 Hari
Silaturrahmi Bersama Kajati Riau, Wabup Harapkan Perkuat Sinergi Penegakan Hukum dan Pembangunan
Bupati Bengkalis Sampaikan Duka Mendalam Atas Gugurnya Pejuang Karhutla di Medan Tugas
Wabup Bengkalis Sambut Kajati Riau Dr. Sutikno Beserta Rombongan dengan Prosesi Adat di Wisma Sri Mahkota
Tulis Komentar