Minggu, 02 Juli 2017 - 10:57:06 WIB - Dibaca : 1188 Kali

Besok Pagi, Seluruh ASN dan Honorer Wajib Apel di Kantor Bupati Bengkalis

Editor: Johansyah Syafri - Rep: - Foto: Zuriat
Teks foto: Suasana Apel bersama di Halaman Kantor Bupati Bengkalis

BENGKALIS, HUMAS – Bupati Amril Mukminin akan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis yang tidak masuk kantor pasca cuti bersama perayaan Idul Fitri 1438 H, pada Senin (3/7/2017) besok.

Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Bengkalis, Johansyah Syafri, Ahad (2/7/2017) menjelaskan, peringatan tersebut sudah disampaikan Bupati Bengkalis pada 20 Juni 2017 lalu melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/BKPP-PKPP/2017/985 tentang Penegasan Hari Libur dan Cuti Bersama Menyambut dan Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

Kata Johan, selain kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati dan para Asisten di lingkungan Sekretariat Daerah Bengkalis, SE tersebut juga ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) di lingkungan Pemkab Bengkalis.

“SE itu juga ditujukan seluruh Kepala Bagian, Direktur RSUD, Sekretaris KPU dan Camat se-Kabupaten Bengkalis,” terang Johan.

Johan juga membenarkan, sesuai SE itu, pada Senin pagi besok, seluruh ASN dan juga pegawai honorer di setiap PD wajib mengikuti apel bersama yang akan dilaksanakan di halaman kantor Bupati Bengkalis.

“Salah satu point pada SE tersebut memang menjelaskan bahwa Senin pagi besok akan dilaksanakan apel bersama di halaman kantor Bupati Bengkalis. Apel bersama itu wajib diikuti seluruh seluruh ASN dan juga pegawai honorer di masing-masing PD,” tambah Johan lagi.

Melalui SE itu juga, sambungnya, usai pelaksanaan apel bersama tersebut, masing-masing Kepala PD diintruksikan untuk langsung melaporkan tingkat kehadiran pegawainya kepada Bupati Bengkalis melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.


Berita Lainnya

Tulis Komentar