Kamis, 06 Juli 2017 - 19:17:55 WIB - Dibaca : 865 Kali

Terkait Pilkades Serentak, Bupati Amril Keluarkan Surat Edaran

Editor: Johansyah Syafri - Rep: Fadli - Foto: Indra Jaya
Teks foto: Bupati Bengkalis Amril Mukminin menyaksikan komitmen dan penandatanganan fakta integritas pelaksanaan Pilkades, Kamis (6/7/2017).
BENGKALIS, HUMAS – Pertanyaan warga apakah pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bengkalis pada Selasa (11/7/2017) mendatang Pemerintah Kabupaten Bengkalis menjadikannya hari libur atau tidak terjawab sudah. Tidak.
 
Jawaban tidak tersebut secara resmi disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis H Ismail, Kamis (6/7/2017).
 
Ismail menyampaikan itu dihadapan para peserta Pilkades Serentak sebelum kegiatan komitmen dan penandatanganan fakta integritas pelaksanaan Pilkades damai, jujur, adil dan demokratis dalam Kabupaten Bengkalis di Balai Kerapatan Sri Mahkota, Bengkalis.
 
 “Terkait dengan Pilkades serentak, Bupati Bengkalis sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 422.3/DPMD/2017/209, tertanggal 5 Juli 2017,” jelasnya.
 
SE itu, katanya, ditujukan kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pimpinan Lembaga/Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Badan Usaha Milik Swasta/Kooperasi, serta Pimpinan Sekolah Negeri/Swasta dalam wilayah Kabupaten Bengkalis.
 
Dijelaskan Ismail, sesuai Peraturan Daerah Bengkalis No 7/2015 tentang Pemilihan Kepala Desa beserta perubahannya, maka para penerima surat edaran tersebut diminta berpartisipasi dan bekerjasama untuk dapat memberikan dispensasi kepada pegawai/karyawan/siswa.
 
“Tapi hanya bagi mereka yang penduduk desa tersebut dan terdaftar sebagai pemilih, sehingga dapat  menggunakan hak pilihnya,” terang Ismail.
 
Sedangkan untuk mereka yang ditunjuk sebagai petugas penyelenggara/panitia Pilkades, imbuh Ismail, agar diberikan dispensasi sehingga dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
 
Kepada para penerima SE itu, sambung Ismail lagi, jika panitia Pilkades memerlukan peminjaman tempat TPS, juga diharapkan dapat dibantu.
 
“Tentunya jika hal itu dimungkinkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ismail.
 
Ditambahkannya, khusus untuk perusahaan yang beroperasi di daerah ini, SE tersebut akan disampaikan dengan bantuan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis.
 

Berita Lainnya

Tulis Komentar