Kamis, 20 Juli 2017 - 17:01:19 WIB - Dibaca : 603 Kali

Bimtek Hukum Jadi Solusi Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Editor: Haliyun Na'im - Rep: Sudiyo - Foto: Istimewa

BENGKALIS, HUMAS – Sebuah permasalahan yang mendasari proses pembentukan perundang-undangan adlah persoalan yang sudah fenomenal baik di tingkat pusat maupun daerah. Oleh karena itu,  dengan dilaksanakannya Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digagas Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Bagian Hukum Sekretarit Daerah Bengkalis, diharapkan bisa menjadi  penyelesaian dari masalah tersebut.

Demikian disampaikan Asisten Tata Pemerintahan Setda Bengkalis, Hj Umi Kalsum, saat membacakan sambutan Bupati Bengkalis, pada kegiatan Bimtek Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Tahun 2017, yang dipusatkan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Raja Dilaut, Kamis (20/7/2017).

“Produk hukum  merupakan  maha karya para intelektual yang mempunyai keterampilan khusus di bidang hukum. Selain itu, dalam praktek yang ditemui pada saat merancang peraturan baik materi buatannya bersifat pengaturan maupun penetapan belum dapat menerjemahkan kebijakan pemerintah daerah secara efetif,” ungkap umi.

Dikatakan umi Keberadaan naskah akademik merupakan hal yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena hal tersebut memaparkan fakta, dan merupakan salah satu faktor pendorong dalam penyusunan suatu masalah atau suatu urusan, sehingga dianggap penting dalam pembuatan peraturan perundang-undangan.

“Selain naskah akademik, data dan informasi juga salah satu hal yang penting, karena memiliki manfaat untuk dituangkan dalam latar belakang bagi pembentukan peraturan perundang-undangan itu sendiri,”katanya.


Berita Lainnya

Tulis Komentar