Selasa, 08 Agustus 2017 - 7:05:53 WIB - Dibaca : 964 Kali

Besok, di Halaman Kantor Gubri:

Bupati Amril Bakal Hadiri Upacara Hari Jadi ke-60 Provinsi Riau

Editor: Johansyah Syafri - Rep: Tim Humas - Foto: Tim Humas
Teks foto: Ilustrasi

BENGKALIS, HUMAS – Provinsi Riau yang dibentuk dengan Undang-Undang No 19 Tahun 1957, Selasa (9/8/2017) besok, genap berusia 60 tahun.

Salah satu rangkaian acara puncak peringatan Hari Jadi ke-60 provinsi yang dikenal juga dengan sebutan Bumi Lancang Kuning ini, yaitu pelaksanaan upacara yang bakal ditaja di halaman kantor Gubernur Riau (Gubri), Jalan Jenderal Sudirman No 460, Jadirejo, Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru.

Pada upacara yang dikabarkan langsung dipimpin Gubri H Arsyadjuliandi Rachman selaku pembina ucapaca itu, seluruh kepala daerah (bupati dan walikota) se-Riau, diundang hadir. Termasuk Bupati Bengkalis Amril Mukminin.

“Sebagaimana juga Kepala Daerah lain, insya Allah kami akan hadir langsung pada upacara peringatan Hari Jadi ke-60 Provinsi Riau, besok,”  jelas Amril, Senin (8/9/2017) pagi.

Di bagian lain, suami Kasmarni ini mengajak warganya untuk menjadikan peringatan Hari Jadi ke-60 tahun 2017 ini, sebagai momentum untuk ‘Menghulu Budaya Melayu, Menghilir Riau Berintegritas’.

“Mari kita lestarikan dan implementasikan budaya Melayu dalam keseharian sebagai salah satu upaya untuk menuju Provinsi Riau berintegritas. Mari kita dukung setiap upaya untuk menjadikan 'Riau The Homeland of Melayu' atau 'Riau Tanah Air Melayu’ serta  Visi Riau 2020, dengan melestarikan tradisi dan budaya tempatan, budaya Melayu. Kalau bukan kita penduduk Riau, siapa lagi,” ajaknya.

Sedikit mengulas sejarah, pembentukan Provinsi Riau ditetapkan dengan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957.

Dalam Undang-undang tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau tersebut, Jo Lembaran Negara No 75 tahun 1957, Daerah Swatantra Tingkat I Riau meliputi Wilayah Daerah Swatantra Tingkat II Bengkalis, Kampar, Indragiri, kepulauan Riau dan Kotapraja Pekanbaru.

Dengan Surat Keputusan Presiden tanggal 27 Februari 1958 No. 258/M/1958, diangkat Mr SM Amin sebagai Gubernur KDH (Kepala Daerah) Provinsi Riau.

Pelantikan Gubri pertama itu dilakukan 5 Maret 1958 di Tanjungpinang (sekarang Provinsi Kepulauan Riau) oleh Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Mr Sumarman.***


Berita Lainnya

Tulis Komentar