Minggu, 27 Agustus 2017 - 16:05:51 WIB - Dibaca : 68159 Kali

H Amrizal, Ketua MUI Bengkalis:

Bolehkah Memasak sebagian Daging Kurban untuk Panitia?

Editor: Johansyah Syafri - Rep: - - Foto: Istimewa
Teks foto: Ilustrasi

BOLEHKAH memasak sebagian daging atau bagian lainnya dari hewan kurban untuk makan bersama panitia?

Mengenai hal ini ada dua pendapat ulama. Sebagian tidak membolehkan, karena hal itu dianggap sebagai upah jagal (Al-Jazzar). Karena mereka memahami tukang jagal, yaitu orang orang yang menangani pengulitan dan memotong motong daging hewan yang disembelih.

Pelarangan menerima upah ini berdasarkan hadits Nabi SAW: “Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi penyembelihan unta kurbannya dan juga membagikan semua kulit bagian tubuh dan kulit punggungnya. Dan aku tidak diperbolehkan untuk memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan alasan ini, mereka berpendapat penyediaan makanan untuk panitia kurban sebagai wakil orang-orang yang berkurban sebaiknya diambil dari dana mereka di luar peruntukan untuk kurban. Hal ini berdasarkan hadits: ”Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.” (HR. Muslim).

Sebagian ulama yang lainnya menganggapnya bukan sebagai upah kerja. Upah biasanya bersifat khusus dan untuk orang-orang tertentu saja. Karenanya panitia kurban dibolehkan mengambil dan memasak sebagian dari hewan qurban selama bukan sebagai upah. Hal itu karena mereka menjadi wakil dari pihak yang berkurban.

Terkait dengan persoalan ini, kedua-dua pendapat ini bisa dipegang. Bagi yang menganggap sebagian daging atau bagian lainnya dari hewan kurban yang dimasak untuk panitia sebagai upah, maka ada baiknya orang-orang yang berkurban memberikan upah dari uang pribadi mereka atau menyediakan makanan untuk panitia kurban, karena mereka pada hakekatnya merupakan wakil mereka dalam melaksanakan kurban mereka. Karena alasan sesuatu dan lain hal mereka tidak bisa menyembelih hewan kurban mereka secara langsung.

Kalau memang hal itu menyulitkan orang-orang yang berkurban, maka tidak ada salahnya mereka mengikhlaskan sebagian daging atau bagian lainnya dari hewan kurban mereka untuk dimasak panitia sebagai pemberian sukarela, bukan sebagai upah. Karena memang ada pendapat yang membolehkannya.

Seandainya pendapat terakhir yang dipakai, maka daging atau bagian dari hewan kurban yang dimasak sebaiknya tidak hanya khusus untuk panitia saja. Namun juga untuk warga lainnya yang bukan panitia untuk ikut makan bersama.

Makan bersama tersebut dalam hal ini bisa berstatus sebagai pembagian daging hewan qurban dalam bentuk suap saji dan ini adalah suatu hal yang dibenarkan menurut pendapat yang paling kuat.

Wallah A’lam.***

Catatan: Tulisan ini dikutip dari laman facebook H Amrizal, yang dipublikasikannya Sabtu, 26 Agutus 2017, pukul 22.34 WIB.


Berita Lainnya

Tulis Komentar