Selasa, 29 Agustus 2017 - 13:56:23 WIB - Dibaca : 489 Kali

Sumber Pendapatan Daerah:

Kades Harus Intensifkan Pemungutan PBB P2 di Desanya

Editor: Babam Suryaman - Rep: Khaidir - Foto: Babam Suryaman
Teks foto: Bupati Bengkalis Amril Mukminin memasangkan tanda jabatan ketika melantik 21 Kepala Desa di halaman kantor Camat Bukit Batu, Selasa (29/8/2017).

BUKIT BATU, HUMAS – Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah merupakan suatu bentuk tindak lanjut kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal.

Bentuk kebijakan tersebut dituangkan ke dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Memang, sesuai UU tersebut, efektif berlakunya pengalihan dimaskud tak harus di tahun dimana UU tersebut diundangkan. Tapi paling lambat 1 Januari 2014.

Artinya, sejak 1 Januari 2014, PBB P2 yang semula dikelola Kantor Pelayanan Pajak Pratama (Ditjen Pajak, kementerian Keuangan RI) ke Pemerintah Kabupaten/Kota. Atau yang semula merupakan pajak pusat dengan berlakunya UU tersebut selanjutnya menjadi Pajak Daerah.

Salah satu persoalan terkait dengan PBB P2 adalah terlambat atau bahkan tidak sampainya Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kewajib pajak.

Berkenaan dengan itu, Bupati Bengkalis Amril Mukminin menegaskan, agar setiap Kepala Desa (Kades) senantiasa melakukan pemantauan terhadap petugas PBB (kolektor) dalam penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak.

“Pastikan SPPT PBB-P2 tersebut benar-benar sampai ke wajib pajak dan tidak menumpuk di kantor desa. Intensifkan pemungutannya, sehingga wajib pajak dapat melaksanakan pemenuhan kewajiban pembayaran PBB P2 sebelum masa jatuh tempo berakhir,” Bupati Amril mengintruksikan.

Hal itu ditegaskannya agar penerimaan PBB P2 yang telah ditetapkan pada setiap desa dapat terus meningkat dari tahun ke tahun.

Dalam arahannya, Bupati Amril mengatakan itu saat mengambil sumpah jabatan dan melantik 21 Kades dari Kecamatan Bukit Batu (6 orang), Siak Kecil (12), dan Bandar Laksamana (3), Selasa (29/8/2017) di halaman kantor Camat Bukit Batu.

Di bagian lain, suami Kasmarni ini mengatakan, PBB P2 merupakan salah satu sumber penerimaan daerah yang penting bagi pelaksanaan kegiatan dan peningkatan pembangunan di kabupaten berjuluk Negeri Junjungan ini.

“Kami berharap masyarakat di daerah ini taat pajak baik PBB. Karena PPB itu akan dikelola dan kembali untuk membangun daerah,” imbaunya.***


Berita Lainnya

Tulis Komentar