Selasa, 29 Agustus 2017 - 17:52:24 WIB - Dibaca : 1384 Kali
14 Kades Tersangkut Korupsi, Bupati Amril Ingatkan Jangan Kriminalisasi ADD
Editor: Johansyah Syafri - Rep: Khaidir - Foto: Babam Suryaman
BUKIT BATU, HUMAS – Sebanyak 14 Kepala Desa (Kades) tersangkut kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Mereka mengkriminalisasi dana desa. Kasus tersebut telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari).
Sesusai laporan yang diterima Kejari, adapun modus yang mereka lakukan rata-rata terindikasi mark up harga dan kuantitas barang saat melakukan pembangunan desa dengan dana desa tersebut.
"Data yang masuk hingga hari ini, sudah 14 kepala desa yang dilaporkan ke ke kejaksaan. Kemarin sudah ada satu lagi yang melakukan pengaduan, tapi belum melaporkan secara resmi. Jika dilaporkan maka 15 jumlah kades yang dilaporkan," ungkap Kasi Intel Kejari Purworejo, Ari Wibowo, Kamis (24/8/2017), seperti dikutip dari laman news.detik.com.
Memang kasus ke-14 Kades tersebut bukan terjadi di Kabupaten Bengkalis, tapi nun jauh di sana. Di salah satu kabupaten di Provinsi Jawa Tengah. Namun tak salah bila kasus tersebut dijadikan sebagai salah satu bahan pembelajaran untuk saling mengingatkan.
Dalam salah arahannya saat melantik 21 Kades dari Kecamatan Bukit Batu (6 orang), Siak Kecil (12), dan Bandar Laksamana (3), Selasa (29/8/2017), persoalan kriminalisasi dana desa itu secara khusus diingatkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin.
Dari atas podium, melalui pengeras suara dan dengan suara yang lantang, dua kali persoalan kriminalisasi dana desa ini diingatkan suami Kasmarni ini.
“Sebagai Kepala Daerah (Bupati), kami tak ingin ada satupun Kades yang hari ini dilantik terjerat hukum karena mengkriminalisasi dana desa,” tegasnya menjelang akhir sambutannya pada pelantikan yang dipusatkan di halaman kantor Camat Bukit Batu tersebut.
Sementara di awal arahannya, Bupati Amril mengingatkan, supaya ke-21 Kades yang dilantik menggunakan dana desa sesuai ketentuan. Benar-benar dimanfaatkan dengan baik, sehingga berdaya dan berhasil guna.
Untuk itu, dia berharap agar setiap Kades dapat dan senantiasa melakukan komunikasi, koordinasi dan meminta pendampingan kepada Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Dia berpesan, supaya masing-masing Kades dapat menjadikan TP4D di Kejari Bengkalis sebagai pelita penerang. Tujuannya itu tadi, supaya setiap dana desa yang digunakan berdaya dan berhasil guna, betul-betul sesuai ketentuan.
“Sekecil apapun dan dengan dalih apapun, jangan lakukan kriminalisasi dana desa. Apalagi masyarakat kian hari semakin diberi ruang mengawasinya,” pesannya.
Salah satu ruang publik yang bisa diakses kapanpun, dimanapun dan oleh siapapun untuk mengawasi dana desa tersebut, menurut Bupati Amril, adalah layanan telepon 1500040 di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.***

Berita Lainnya
Sidang Senat Terbuka Politeknik, Bupati Tekankan Pentingnya Jadi Generasi Berintegritas dan Mengedepankan Karakter
Wakil Bupati Bengkalis Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Riau Tahun 2026
Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas 2025 dan Bacakan Amanat Menteri Pendidikan
Bupati Bengkalis Kasmarni Hadiri Kegiatan Halal Bihalal Bersama Pemerintah Kecamatan Mandau, Tegaskan Pentingnya Silaturahmi untuk Memperkuat Pembangunan Daerah
Tulis Komentar