Kamis, 14 September 2017 - 18:20:10 WIB - Dibaca : 493 Kali

Peserta Antusias Ikuti Rakor Pejabat Pemerintahan Daerah

Editor: Muhammad Fadhli - Rep: Baim - Foto: Sudiyo
Teks foto: Para peserta saat mengikuti Rakor Pejabat Pemerintah Daerah tahun 2017, Kamis (14/9/2017).
BENGKALIS, HUMAS – Para Peserta yang mengikuti Rapat Kordinasi (Rakor) Pejabat Pemerintah Daerah Tahun 2017, yang di taja Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Bengkalis sangat antusias, hal ini ditandai dengan banyaknya pertanyaan dari peserta yang mengikuti kegiatan Rakor tersebut. Kamis (14/9/2017). Bertempat di ruang rapat lantai IV kantor Bupati Bengkalis.
 
Dimulai dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Yuhelmi, yang menanyakan tentang dua hal, pertama, siapa yang melakukan pembinaan terhadap masyarakat kelurahan, dan kedua, apakah camat masih bisa menggunakan jengkol (tanda jabatan)?
 
Prof Sadu menjelaskan, bahwa tugas pokok dan fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa adalah membina seluruh masyarakat bukan hanya masyarakat desa tetapi juga masyarakat kelurahan. 
 
“Sedangkan untuk jengkol/tanda jabatan camat, sambungnya, diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri, tapi hingga saat ini belum diperbaharui,” terangnya
 
Ditambahkannya, seharunya tanda jabatan camat tidak lagi menggunakan lambang garuda seperti bupati (karena bupati adalah kepala daerah), sedangkan camat adalah perangkat daerah, bisa saja lambang di tanda jabatan adalah lambang daerah masing-masing katanya,” jelasnya.
 
Dibagian lain, Camat Bengkalis Sapon, pada kesempatan itu juga bertanya tentang banyak tugas-tugas lain yang dibebankan camat. Menjawab pertanyaan tersebut,  Prof Sadu menerangkan, bahwa penugasan dan pelimpahan kewenangan harus disertai dengan pembiayaan dan aparatur. 
 
Sementara Lurah Sungai Pakning Kecamatan Bukit Batu Risky Afriadi juga bertanya mengenai pemekaran kelurahan, menjadi desa sebagian dan sebagian wilayahnya lagi adalah kelurahan.
 
Menanggapi hal itu, Prof Sadu menjelaskan, hal ini sangat memungkinkan mengingat anggaran dan personil di kelurahan sangat berkurang sedangkan anggaran yang masuk ke desa meningkat drastis.  
 
Sementara itu, Turadi, Kepala Desa Berancah Kecamatan Bantan menanyakan tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menanyakan persoalan wajib jawab terhadap pertanyaan dari masyarakat kepada pemerintah daerah/perangkat daerah. 
 
Menurut Prof Sadu Pemerintah Daerah ataupun Perangkat Daerah diberikan waktu 7 hari untuk menjawab persoalan yang ditanyakan.
 
Acara yang digelar di ruang rapat lantai IV Kantor Bupati Bengkalis, akhirnya ditutup Umi Kalsum tepat pukul 12.15 Wib, kemudian dilanjutkan kembali pukul 13.00 Wib.***
 

Berita Lainnya

Tulis Komentar