Senin, 06 Agustus 2018 - 10:54:46 WIB - Dibaca : 1648 Kali
ASN dan PTT Wajib Disiplin Jam Kerja
Editor: Yeni Mayasari - Rep: Tim Humas - Foto: Tim Humas
BENGKALIS, HUMAS – Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY kembali mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Hal tersebut disampaikan Bustami ketika memimpin apel pagi di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bengkalis, Senin (6/8), bertempat di halaman kantor Bupati Bengkalis.
Dari laporan setiap bagian, diperoleh hasil absensi ketidakhadiran ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sekitar 35%. Hal ini menunjukkan masih kurangnya disiplin dan kesadaran pegawai untuk melaksanakan kewajibannya.
“Kantor Bupati merupakan pusat pemerintahan di Kabupaten Bengkalis ini. Jika pegawai tidak mematuhi aturan kerja, maka hal ini menjadi cermin bagi masyarakat untuk menilai kinerja pemerintahan. Bagaimana dapat memberikan pelayanan prima kapada masyarakat, jika aturan jam kerja saja tidak bisa ditepati”, kata Bustami.
Untuk itu Bustami memerintahkan kepada Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Sub Bagian Kasubbag), dengan dikoordinir Asisten dan Staf Ahli yang ada di lingkungan Setda Kabupaten Bengkalis untuk langsung memberikan pembinaan berupa surat teguran kepada stafnya yang tidak mematuhi aturan kerja. Jika nantinya tidak ada perubahan maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai peraturan yang ada, seperti pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP). Sedangkan untuk pegawai honorer atau PTT, Bustami secara tegas juga akan memberikan sanksi.
Disiplin PNS merupakan langkah awal untuk menciptakan aparatur yang profesional. Disiplin harus menjadi nafas bagi setiap aparatur negara dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dengan ukuran-ukuran yang jelas sebagai parameter penilaian kinerja. Dengan indikator-indikator yang ditetapkan, maka reward dan punishment juga bisa diterapkan secara konsisten.
“Mengingat sudah cukup lama tidak dilakukan rotasi staf di Lingkungan Setda, maka Sekda bersama dengan Asisten, staf ahli dan Kabag akan menelaah setiap pegawai di masing-masing bagian. Rotasi staf salah satu cara untuk penyegaran sekaligus menghilangkan rasa jenuh karena bekerja cukup lama di satu tempat, sehingga mengakibatkan turunnya kinerja dan disiplin”, Jelas Bustami.

Berita Lainnya
Bupati Kasmarni Sampaikan Berbagai Usulan Perizinan Kawasan Hutan
Sidang Senat Terbuka Politeknik, Bupati Tekankan Pentingnya Jadi Generasi Berintegritas dan Mengedepankan Karakter
Wakil Bupati Bengkalis Hadiri Musrenbang RKPD Provinsi Riau Tahun 2026
Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas 2025 dan Bacakan Amanat Menteri Pendidikan
Tulis Komentar