Sabtu, 16 Februari 2019 - 8:03:53 WIB - Dibaca : 2332 Kali
Tahun 2019, Pemkab Bengkalis Terima 320 PPPK, Berikut Persyaratannya
Editor: Yeni Mayasari - Rep: Tim Humas - Foto: Internet
BENGKALIS, HUMAS - Setelah penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 telah berlangsung, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis kembali membuka lowongan bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis yang ingin bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk diketahui bersama, PPPK ini adalah salah satu pekerja yang bekerja pada instansi pemerintah, fasilitas yang diterima juga tidak jauh berbeda dengan PNS, hanya saja untuk PPPK tidak menerima pensiunan, serta masa kerjanya hanya setahun dan harus diperpanjang.
Berdasarkan Surat nomor: 811/BKPP-BMP/2019/318 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah pada 14 Februari 2019, Pemkab Bengkalis membuka sebanyak 320 formasi, yang dibagi menjadi 2 formasi diantaranya tenaga guru dan pertanian.
Untuk tenaga guru, kualifikasi pendidikannya harus S1, dengan jumlah formasi sebanyak 295 yang akan ditempatkan pada TK, SD, SMP di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis.
Sementara Tenaga Pertanian, kualifikasi pendidikannya harus SMA/SMK beserta sertifikat di bidang pertanian, D3, S1 dan S2, dengan cakupan formasi untuk S1 dan S2 sebanyak 21, D3 sebanyak 1 dan SMA/SMK sebanyak 4 formasi.
Untuk persyaratan dan informasi lebih lanjut, bisa unduh disini

Berita Lainnya
Wabup Bagus Santoso Hadiri Pembukaan Rakornas TPAKD Oleh Presiden Prabowo
Hadiri Hari Santri Nasional 2026 di Dumai, Kasmarni Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Teknologi, Perkuat Akhlak, serta Berkontribusi Nyata Bagi Daerah dan Bangsa
Pimpin Rapat Pemantapan MTQ Ke‑51, Sekda Ingatkan Seluruh Panitia Mantapkan Persiapan
Bupati Kasmarni Apresiasi Prestasi Himpaudi Bengkalis di Tingkat Provinsi, Dorong Guru PAUD Terus Berinovasi
Tulis Komentar