Kamis, 21 Februari 2019 - 13:00:09 WIB - Dibaca : 564 Kali

Pemkab Bengkalis Gelar Rapat Pembahasan Aktivitas Pembangunan Jaringan Listrik Tegangan Rendah

Editor: Tim Humas - Rep: Tim Humas - Foto: Istimewa
Teks foto: Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Bengkalis, menyelenggarakan Rapat Pembahasan Tentang Aktivitas Pembangunan Jaringan Listrik Tegangan Rendah di ruang rapar Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah Bengkalis, Rabu (20/2)

BENGKALIS, HUMAS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam hal ini Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Bengkalis, menyelenggarakan Rapat Pembahasan Tentang Aktivitas Pembangunan Jaringan Listrik Tegangan Rendah di dalam Kawasan Suakamarga Satwa Pusat Latihan Gajah Sebanga, Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir dan Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, di ruang rapar Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah Bengkalis, Rabu (20/2) kemarin.

Rapat yang dihadiri  Kasi Wilayah III BBKSDA Riau, MB. Hutajulu, PT. PLN UP3 Dumai, Andhy Prasetiawan, Perwakilan ESDM Cabang Wilayah III Dumai, Amal Taat,  Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, T. Usman, dan para undangan ini dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Bengkalis H. Heri Indra Putra didampingi Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Bengkalis, Aulia Army Efendi.

Dalam Rapat ini, Heri Indra Putra mengatakan,  sesuai kesepakatan bersama bahwa, akan diadakan kerjasama pembangunan strategis antara BBKSDA Riau dengan PLN Unit Induk Wilayah Riau Kepri tentang pembangunan jaringan yang termasuk kedalam kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam di Daerah Riau, baik yang sudah sedang maupun yang akan dibangun.

Dimana pihak BBKSDA Riau berkomitmen untuk membantu pihak PLN Unit Induk Wilayah Riau Kepri dalam mendahulukan pekerjaan pembangunan jaringan di kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam di Daerah Riau, dengan catatan PLN Unit Induk Wilayah Riau Kepri membuat surat komitmen untuk pengurusan surat Kerjasama Pembangunan Strategis Kepada Pihak BBKSDA Riau, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.44/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2016, paling lambat bulan Maret 2019.

“Jika PLN Unit Induk Wilayah Riau Kepri tidak melakukan sesuai dengan komitmen diatas maka akan dilakukan pertemuan lanjutan untuk pembahasan final antara pihak BBKSDA Riau dengan pihak PLN Unit Induk Wilayah Riau Kepri tentang kerjasama pembangunan jaringan listrik di kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam di Daerah Riau”, pungkas Heri.


Berita Lainnya

Tulis Komentar