Jumat, 24 Mei 2019 - 14:56:24 WIB - Dibaca : 1991 Kali
Kadis PUPR Bengkalis : Jalan lintas Pakning-Dumai Wewenang Provinsi Riau
Editor: Tim Humas - Rep: Tim Humas - Foto: Tim Humas
BENGKALIS, HUMAS – Jalan lintas Pakning-Dumai, khususnya Dusun Parit Rodi, Kecamatan Bukit Batu merupakan milik Pemerintah Provinsi Riau. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Hadi Prasetiyo, Jum'at (24/05/2019).
"Jadi kewenangan untuk memperbaiki jalan yang rusak tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Riau," ujarnya.
Sebagaimana diatur pasal 15 Undang-Undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan, disebutkan kewenangan untuk pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan provinsi berada pada Pemerintah Provinsi.
Jika pihak Provinsi belum dapat melaksanakan sebagian kewenangan, dapat diserahkan kepada pemerintah dalam hal ini Pemerintah Pusat.
Hadi Prasetyo memahami dan memaklumi keluhan masyarakat maupun pengguna jalan. Karena jalan lintas Pakning-Dumai merupakan jalan utama yang setiap hari dilewati kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan besar. Kondisi ini semakin parah, jika memasuki musim hujan, kondisi jalan berkubang oleh air dan lumpur.

"Meskipun jalan berada di depan mata, namun Pemerintah Kabupaten Bengkalis tidak bisa berbuat banyak, karena tidak ada kewenangan untuk memperbaiki," tuturnya.
“Jika tidak dibarengi dengan ketentuan dan perundangan, jalan berada di depan mata tentu akan dianggap salah. Konsekwensinya akan menjadi temuan oleh tim audit,” lanjut mantan Kabag PDE Setda Bengkalis ini.
Menurut Hadi Prasetyo, sejauh ini pihaknya sudah berusaha maksimal dan berkoordinasi serta mengusulkan kepada Dinas PU Provinsi Riau, agar jalan lintas Pakning-Dumai, segera diperbaiki.
Mengingat jalan tersebut merupakan jalan utama yang menghubungi antara Kabupaten Bengkalis dengan Kota Dumai.
“Seharusnya melihat kondisi jalan di sana, perbaikan dilakukan di jalan lintas Pakning-Dumai ini dengan dirigit, sehingga bisa bertahan lebih lama. Kita dari PUPR Bengkalis hanya bisa mengajukan peningkatan saja, terkait detailnya pelaksanaannya semua wewenang provinsi karena jalan tersebut merupakan jalan provinsi,” tuturnya.
Selain peningkatan jalan Sungai Pakning-Dumai, Dinas PUPR Bengkalis juga mengusulkan perbaikan jalan provinsi lainnya yang berada di Kabupaten Bengkalis yang mengalami kerusakan.
Di antaranya pembangunan jembatan Desa Dompas Kecamatan Bukit Batu, peningkatan jalan provinsi depan kantor Camat Bukit Batu.
Serta pemeliharaan jalan Provinsi desa yang berada di Desa Lubuk Muda Kecamatan Siak Kecil.
“Usulan yang ini kita ajukan pada tahun ini, untuk masuk penganggaran APBD Provinsi Riau Tahun 2020 mendatang,” pungkasnya.

Berita Lainnya
MUI Fasilitasi Diskusi Tangani Fenomena Hiburan Malam, Mari Jaga Marwah dan Martabat Negeri Junjungan
21 JCH Kabupaten Bengkalis Kloter 15 Resmi di Lepas Keberangkatannya, Ini Pesan Bupati Bengkalis
Melalui FGD Bersama BPS, Pemkab Bengkalis Dukung Peningkatan Layanan Statistik Terpadu
Bupati Lepas Keberangkatan JCH Kabupaten Bengkalis Kloter 13 Embarkasi Batam
Tulis Komentar