Senin, 06 Januari 2020 - 7:55:58 WIB - Dibaca : 398 Kali

Pemprov Riau Gelar Sosialisasi PP Nomor 45 Tahun 2019

Editor: Yeni Mayasari - Rep: Wili Nur Kharisma dan Maryam - Foto: Herma Safitri
Teks foto: Sosialisasi PP Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Serta Rapat Antisipasi Karhutla Tahun 2020, di Balai Serindit Aula Gubernur Pekanbaru, Senin (6/01/2020).

PEKANBARU, HUMAS - Sekretaris Daerah, H Bustami HY mengikuti Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang penghitungan penghasilan kena pajak dan pelunasan pajak penghasilan dalam tahun berjalan serta rapat antisipasi Karhutla tahun 2020, bertempat di Balai Serindit Aula Gubernur Pekanbaru, Senin (6/01/2020).

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Gubernur Provinsi Riau H Syamsuar, membahas tentang Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 2019 yang merupakan perubahan atas PP nomor 94 tahun 2019.

"Poin baru dalam aturan ini adalah fasilitas pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka penanaman modal serta pengurangan penghasilan bruto dalam rangka kegiatan tertentu," kata Gubernur Syamsuar.

Lebih lanjut Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir, dapat diberikan fasilitas pembebasan atau pengurangan Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

"Adapun PP ini mendorong investasi pada industri padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja dan penyerapan tenaga kerja, penyiapan SDM yang berkualitas, dan meningkatkan daya saing," ujar Gubernur Syamsuar.

Menangapi hal tersebut selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY mengungkapkan akan terus mempelajari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk kelancaran tugas yang diamanahkan kepadanya.

Sementara itu untuk kebijakan strategis yang akan dilakukan dalam pencegahan Karhutla antara lain melakukan pemetaan kembali Daerah rawan bencana Karhutla, dan menginventarisasi kembali terhadap izin perusahaan perkebunan dan hutan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau.

Tampak hadir pejabat Forkopimda Provinsi Riau yakni Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Danrem 031/WB Brigjen TNI Muhammad Fadjar, Kajati Riau Mia Amiati, para Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, Kepala Dinas Damkar Syafrizan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Basuki Rakhmad, Sekretaris Dewan Radius Akima, Kepala Dinas BPKAD Aulya, Kepala Dinas BPBD Tajul Mudaris, serta Perwakilan Perusahaan di Provinsi Riau.


Berita Lainnya

Tulis Komentar