Selasa, 17 Maret 2020 - 10:47:52 WIB - Dibaca : 2436 Kali
Pemkab Bengkalis Terbitkan Dua Surat Edaran Terkait Covid-19
Editor: Yeni Mayasari - Rep: Sudiyo - Foto: Istimewa
BENGKALIS, PROKOPIM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran terkait kewaspadaan dan pencegahan penularan Covid-19.
Surat Edaran tersebut, terdiri dari dua jenis, yakni surat yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pimpinan Perusahaan di Kabupaten Bengkalis.
Untuk surat yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, bernomor 93/SE/2020 sedangkan untuk Pimpinan Perusahaan bernomor 95/SE/2020 dimana kedua surat itu di tandatangani langsung oleh Plh. Bupati Bengkalis H. Bustami HY pada tanggal 16 Maret 2020.
Berikut isi Surat Edaran tersebut:

Berita Lainnya
Wabup Bagus Berikan Tanggapan Atas Pandum Fraksi Terhadap LKPJ 2024
Bupati Mendengarkan Pandangan Dari Tujuh Fraksi Terhadap LKPJ Bupati Bengkalis TA 2024
Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Periode 2025-2030, Bupati Kasmarni Sampaikan Visi Misi, 9 Program Strategis dan 4 Kluster Pembangunan
Bupati Kasmarni Sampaikan LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2024
Tulis Komentar