Selasa, 17 Maret 2020 - 10:47:52 WIB - Dibaca : 2748 Kali
Pemkab Bengkalis Terbitkan Dua Surat Edaran Terkait Covid-19
Editor: Yeni Mayasari - Rep: Sudiyo - Foto: Istimewa
BENGKALIS, PROKOPIM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran terkait kewaspadaan dan pencegahan penularan Covid-19.
Surat Edaran tersebut, terdiri dari dua jenis, yakni surat yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pimpinan Perusahaan di Kabupaten Bengkalis.
Untuk surat yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, bernomor 93/SE/2020 sedangkan untuk Pimpinan Perusahaan bernomor 95/SE/2020 dimana kedua surat itu di tandatangani langsung oleh Plh. Bupati Bengkalis H. Bustami HY pada tanggal 16 Maret 2020.
Berikut isi Surat Edaran tersebut:



Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Dorong Lahirnya Wasit Berintegritas dan Profesional
Bupati Bengkalis Beri Kejutan Ulang Tahun Ke-43 Kapolres, Bawa Tumpeng Ke Rumah Dinas
Perbup 22/2026 Pertegas Disiplin PPPK, Pemkab Bengkalis Harapkan Aturan Dipahami dan Dijalankan
Bupati Bengkalis Apresiasi Polres Musnahkan Narkotika Senilai Rp80 Miliar, Selamatkan 279 Ribu Jiwa
Tulis Komentar