Selasa, 17 Maret 2020 - 10:47:52 WIB - Dibaca : 2601 Kali
Pemkab Bengkalis Terbitkan Dua Surat Edaran Terkait Covid-19
Editor: Yeni Mayasari - Rep: Sudiyo - Foto: Istimewa
BENGKALIS, PROKOPIM - Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan Surat Edaran terkait kewaspadaan dan pencegahan penularan Covid-19.
Surat Edaran tersebut, terdiri dari dua jenis, yakni surat yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis dan Pimpinan Perusahaan di Kabupaten Bengkalis.
Untuk surat yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, bernomor 93/SE/2020 sedangkan untuk Pimpinan Perusahaan bernomor 95/SE/2020 dimana kedua surat itu di tandatangani langsung oleh Plh. Bupati Bengkalis H. Bustami HY pada tanggal 16 Maret 2020.
Berikut isi Surat Edaran tersebut:

Berita Lainnya
389 PPPK Terima SK, Bupati Kasmarni Ingatkan Agar Tak Terlena Euforia, Tunjukkan Loyalitas Serta Kinerja
Bupati Bengkalis Bersama Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Berkomitmen Perjuangkan Nasib Honorer Non-Database
Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penetapan Rencana Kerja Tahun 2026–2027
Ketuk Palu P-APBD 2025 4,66 T, Bupati Bengkalis Berikan Apresiasi Atas Kepedulian Pimpinan dan Anggota DPRD
Tulis Komentar