Jumat, 07 Agustus 2020 - 11:28:12 WIB - Dibaca : 426 Kali

Plh. Bupati Serahkan Sertifikat Tanah Secara Simbolis

Editor: Yeni Mayasari - Rep: Egia Yulriana - Foto: Beby Candra
Teks foto: Foto Bersama Pada Acara Penyerahan Sertifikat Tanah, di Ruang Rapat Hangtuah Kantor Bupati Bengkalis, Jum'at (7/8/2020).

BENGKALIS, PROKOPIM – Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis H. Bustami HY menyerahkan dan saksikan Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk Rakyat Secara Virtual Melalui Kegiatan Redistribusi Tanah dan Sertifikat Tanah Wakaf Kabupaten Bengkalis Tahun 2020, Jum’at (7/8/2020).

Penyerahan sertifikat tersebut diserahkan langsung secara serentak oleh Bupati/Walikota se-Provinsi Riau dan disaksikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Abdul Djalil.

Dalam sambutannya Plh. Bupati Bengkalis H Bustami HY mengatakan kegiatan redistribusi tanah tahun 2020 di Kabupaten Bengkalis bersumber dari penyelesaian sengketa konflik agraria antara pemegang HGU PT. Adei Plantation dengan masyarakat petani penggarap, melalui pelepasan sebagian HGU No.1 AN. PT. Adei Plantation, dan pelepasan HGU No.11 dan 12 an. PT. Adei Plantation dengan total luas 2,951,12 Ha.

“Dengan adanya sertifikat redistribusi tanah ini maka petani penggarap mendapat kepastian hak sekaligus juga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pola kemitraan "bapak angkat’’ antara PT. Adei Plantation dengan masyarakat sekitar”, ungkap Bustami.

Perlu juga kami sampaikan sambung Bustami, bagi masyarakat penerima sertifikat HGU agar bisa memenuhi kewajibannya menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya, dan yang tak kalah pentingnya taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah, serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain.

“Dengan dilaksanakan penyerahan sertifikat ini kami berharap masyarakat dapat menggunakan sertifikat tanah untuk modal dalam rangka usaha kecil dan menengah pada sektor informal di tengah perlambatan ekonomi nasional akibat Covid-19 dan ketimpangan sosial ekonomi yang semakin besar saat ini dan tanah tersebut janagan diperjualbelikan”, harap Bustami.

Gubernur Riau H. Syamsuar dikesempatan itu mengatakan dengan adanya program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ini masyarakat mendapatkan ketenangan dalam kepemilikan tanah karena telah terdaftar di Kantor BPN Provinsi Riau bahkan di Kementerian ATR/BPN.

"Mudah-mudahan, melalui jalinan sinergi dan kerjasama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota serta berbagai pihak terkait, untuk meningkatkan program yang menyentuh lapisan masyarakat dapat terlaksana dengan lancar tanpa hambatan, Sehingga target dapat tercapai secara optimal dan tepat sasaran," ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Kementerian Indonesia Sofyan Abdul Djalil mengatakan, dengan adanya sertifikat ini konflik soal tanah akan kita harapkan bisa berkurang dalam melakukan PTSL, lakukan dengan sebaik-baiknya dan tidak ada sengketa tanah lagi.

Hadir mengikuti kegiatan penyerahan sertifikat tanah tersebut Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis Dedy Fahlepi, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bengkalis H. Charles, K Manager PT. Adei Plantation Welvin Waloho, Camat Pinggir Alwizar, Camat Talang Muandau Nasrizal, Lurah Balai Raja Hemalina, Kepala Desa Muara Basung Akhyar Mukmin, Kepala Desa Kuala Penaso Izandri, Kepala Desa Semunai Umar, Kepala Desa Tengganau Rumbin Sitio serta undangan lainnya.


Berita Lainnya

Tulis Komentar