Senin, 16 November 2020 - 18:48:49 WIB - Dibaca : 446 Kali
Rapat Paripurna PROPEMPERDA Tahun 2021
Editor: Yeni Mayasari - Rep: Asih - Foto: Muhammad Iqbal
BENGKALIS, PROKOPIM – Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis diwakili Asisten Administrasi Umum H Tengku Zainuddin menghadiri Rapat Paripurna tentang pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2021 dan perubahan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bengkalis yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (16/11/2020).
Rapat Paripurna tersebut dimulai pukul 16.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua DPRD H Khairul Umam. Ketua DPRD mengatakan sesuai dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyatakan hasil penyusunan PROPEMPERDA antara DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis disepakati menjadi PROPEMPERDA yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis.

Pada akhir Rapat Paripurna tersebut Ketua Dewan dan Anggota Dewan mengesahkan 24 Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) yang akan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2021.
Tampak hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bengkalis Hj Umi Kalsum, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkalis H Imam Hakim dan Kabag Hukum Maryansyah Oemar.

Berita Lainnya
Bupati Kasmarni Jadi Satu-Satunya Bupati di Riau Penerima Penghargaan Bakti Koperasi Nayaka Mahambara
Bupati Bengkalis Buka Festival Kemerdekaan dan Pacu Sampan Desa Wisata Balai Pungut
Semarakkan HUT Ke-81 RI, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Bengkalis Gelar Lomba dan Pererat Silaturahmi
Sempena HUT Ke-81 RI, Pemkab Bengkalis Gelar Gerakan Pangan Murah Untuk Ringankan Beban Masyarakat
Tulis Komentar