Senin, 16 November 2020 - 18:48:49 WIB - Dibaca : 455 Kali
Rapat Paripurna PROPEMPERDA Tahun 2021
Editor: Yeni Mayasari - Rep: Asih - Foto: Muhammad Iqbal
BENGKALIS, PROKOPIM – Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis diwakili Asisten Administrasi Umum H Tengku Zainuddin menghadiri Rapat Paripurna tentang pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2021 dan perubahan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bengkalis yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (16/11/2020).
Rapat Paripurna tersebut dimulai pukul 16.00 WIB dan dipimpin oleh Ketua DPRD H Khairul Umam. Ketua DPRD mengatakan sesuai dengan Undang-Undang No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang menyatakan hasil penyusunan PROPEMPERDA antara DPRD Kabupaten Bengkalis dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis disepakati menjadi PROPEMPERDA yang ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis.

Pada akhir Rapat Paripurna tersebut Ketua Dewan dan Anggota Dewan mengesahkan 24 Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) yang akan menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2021.
Tampak hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Bengkalis Hj Umi Kalsum, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bengkalis H Imam Hakim dan Kabag Hukum Maryansyah Oemar.

Berita Lainnya
Rawat Lingkungan Panen Cuan, Wabup Bagus Santoso Apresiasi Konsistensi Solihin Rintis Penangkaran Geronggang
Buka Jangkang Cup I, Bupati Kasmarni Tegaskan: Lapangan Bola Harus Lahirkan Prestasi, Sportivitas, dan Generasi Muda Bebas Narkoba
Orasi Ilmiah Polbeng: Wabup Bagus Santoso Tepis Stigma Pengangguran Lewat Magang Luar Negeri
Bupati Kasmarni Sampaikan Duka Mendalam Atas Wafatnya Aswandi, Doakan Keluarga Diberi Ketabahan
Tulis Komentar