Jumat, 30 Mei 2014 - WIB - Dibaca : 664 Kali

Pelaku Usaha Bengkalis Dibekali Kemetrologian

Sebanyak 40 perwakilan pelaku usaha yang berada di dua kecamatan, Bengkalis dan Bantan, dibekali kemetrologian oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperidag) Bengkalis. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdaganan Bengkalis, H Ismail MP, Senin (26/5).

[caption id="attachment_1149" align="aligncenter" width="900"]Kadis Perindag H Ismail memberikan sambutan saat pembekalan kemetrologian Kadis Perindag H Ismail memberikan sambutan saat pembekalan kemetrologian[/caption]

Pembekalan kemetrologian tersebut dikemas dalam acara “Penyebaran Informasi Perlindungan Konsumen dan Penyuluhan Kemetrologian” dengan tenaga instruktur berasal dari Disperindag Propinsi Riau. Turut hadir selain peserta, Sekretaris Disperindag H Fakhrullrazy, Kabid Perdagangan Dalam Negeri, H Arlingga, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen dan Swadaya Masyaraakt (LPKSM) serta undangan dari sejumlah SKPD.

Kadis Perindag, H Ismail dalam sambutannya mengatakan, setidaknya ada dua sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan kegiatan tersebut. Pertama tentang perlunya para pelaku usaha mengetahui tentang perlindungan konsumen. Sementara sasaran kedua adalah perlunya mereka mendapatkan pengetahuan yang cukup tentang kemetrologian.

Sementara tujuan yang ingin dicapai dengan adanya kegiatan tersebut, sambung Ismail, adalah meningkatkan SDM pelaku usaha dan konsumen dalam melakukan pemakaian alat UTTP (Alat-Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya). Kemudian menghindari terjadinya penyimpangan pada transaksi jual beli.

“Tujuan lainnya adalah memberikan pengetahuan yang luas bagi para pelaku usaha dan konsumen tentang ilmu perlindungan konsumen dan kemetrologian,” katanya.

Terkait dengan kemetrologian, Ismail mengatakan, butuh kesadaran dari para pelaku usaha untuk tidak melakukan perbuatan yang bisa merugikan konsumen. Tingginya tingkat persaingan usaha antar pelaku usaha, kadang-kadang membuat para pelaku usaha melakukan hal-hal yang melanggar aturan. Misalkan dengan melakukan rekayasa atau modifikasi alat ukur/timbangan.

“Timbangannya diubah sedemikian rupa sehingga yang tertera pada timbangan bukan berat yang sebenarnya. Anggap saja yang dicuri itu sekita 1 ons untuk setiap satu kilo. Tapi kalau sudah dilakukan berulang-ulang, berpuluh-puluh dan bahkan beratur-ratus kali, sudah berapa kerugian yang dialami para konsumen. Apalagi kalau yang ditimbang itu partai besar, buah sawit misalnya, siapa yang mau mengecek hasil timbangan sebanyak itu. Makanya saya katakan, butuh kesadaran dari para pelaku usaha,” kata Ismail.

Tindakan curang seperti itu, menurut mantan Kadis Perkebunan dan Kehutanan ini, bukan hanya merugikan konsumen, melainkan juga roda perekonomian secara global. Bahkan tidak mustahil para pelaku usaha seperti ini suatu saat akan ketahuan sehingga para konsumen lari ke tempat lain. “Nah kalau sudah seperti ini tentu pelaku usahanya ikut rugi juga,” kata Ismail.

Terpisah, Kabid Perdagangan Dalam Negeri, H Raja Arlingga mengatakan kalau untuk kegiatan ini pihaknya akan membuka ruang yang selebar-lebarnya untuk diskusi. Dengan demikian, diharapkan para peserta benar-benar memahami tentang perlindungan konsumen dan juga kemetrologian.

“Kita sudah mengundang dua orang instruktur dari Pekanbaru. Mudah-mudahan, kedatangan mereka bisa benar-benar dimanfaatkan oleh para peserta untuk menimba pengetahuan,” ujar Arlingga lagi.


Berita Lainnya

Tulis Komentar