Selasa, 01 Desember 2020 - 10:46:13 WIB - Dibaca : 338 Kali
BENGKALIS , PROKOPIM – Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis diwakili Asisten Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Bengkalis Hj Umi Kalsum membuka acara bimbingan teknis amil se-Kecamatan Bengkalis, yang bertempat di Aula Kantor Camat Bengkalis, Selasa (1/12/2020).
Dalam sambutannya Umi mengatakan salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap orang muslim adalah mengeluarkan sebagian harta yang digunakan untuk membantu golongan ekonomi lemah, saat ini yang dibutuhkan adalah sinergi dan kolaborasi antar pengelola zakat, yaitu pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah sebagai lembaga non-struktural dalam hal ini Baznas dengan pengelola zakat yang dibentuk masyarakat sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, sehingga dengan adanya kolaborasi tentu akan memberikan hasil yang memuaskan.

"Untuk itu kami berpesan kepada Badan Amil se-Kecamatan Bengkalis untuk benar-benar mengikuti Bimtek ini, ikuti Bimtek ini sampai habis jangan sampai ada yang terlewatkan, ini bukan untuk kepentingan satu pihak namun untuk kemaslahatan umat, karena zakat dapat mengurangi angka kemiskinan,” ujarnya.
Kemudian, kata Umi, Dampak keberhasilan zakat dalam ekonomi umat harus dapat dilihat dan dirasakan masyarakat, para amil zakat adalah ujung tombak dalam mensukseskan program zakat. Zakat yang dikumpulkan harus diprioritaskan untuk umat yang berhak bukan untuk membesarkan lembaga.

Tampak hadir Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Dandim 0303 Bengkalis diwakili Iptu Isnanu, Kabag Kesra H. Hambali, Ketua Baznas Bengkalis H. Ali Ambar, Camat Bengkalis Ade Suwirman serta para undangan.

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri Press Release Kinerja Pengadilan Negeri Tahun 2025
Bupati Bengkalis Tinjau Dishub dan Pelabuhan Roro, Dorong Perbaikan Layanan dan Inovasi Digital
Bupati Kasmarni Terima Kunjungan Kerja Danrem 031/Wira Bima, Perkuat Sinergi Pemda dan TNI
228 PPPK PW DIlingkup Setda Menerima SK, Sekda Harapkan Bekerjalah Sesuai Peraturan dan Pelajari Perbup Nomor 33 Tahun 2025
Tulis Komentar