Kamis, 03 Desember 2020 - 16:01:32 WIB - Dibaca : 1111 Kali
BENGKALIS, PROKOPIM – Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H Syahrial Abdi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/BKPP-PKPP/2020/2147 tentang penetapan hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai hari libur nasional.
Surat Edaran tersebut dapat dibaca dalam link berikut Surat Edaran Penetapan Hari Libur Nasional

Berita Lainnya
Saciok Bak Ayam, Sadanciang Bak Basi: Pesan Bupati Kasmarni di Milad Ke-3 PPSKS Bengkalis
Haul Syekh Abdul Qodir Al-Jailani Ke-887, Pemkab Bengkalis Dorong Keteladanan Ulama Jadi Energi Moral Pembangunan
Bupati Bengkalis Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap di Kejaksaan Negeri Bengkalis
Peduli Kesehatan Otak, Pemkab Bengkalis Ajak ASN Kenali Dini Alzheimer
Tulis Komentar