Kamis, 03 Desember 2020 - 16:01:32 WIB - Dibaca : 1099 Kali
BENGKALIS, PROKOPIM – Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H Syahrial Abdi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/BKPP-PKPP/2020/2147 tentang penetapan hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai hari libur nasional.
Surat Edaran tersebut dapat dibaca dalam link berikut Surat Edaran Penetapan Hari Libur Nasional

Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Buka Festival Kemerdekaan dan Pacu Sampan Desa Wisata Balai Pungut
Semarakkan HUT Ke-81 RI, Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Bengkalis Gelar Lomba dan Pererat Silaturahmi
Sempena HUT Ke-81 RI, Pemkab Bengkalis Gelar Gerakan Pangan Murah Untuk Ringankan Beban Masyarakat
Sempena Hari Pengayoman Ke-81, Pemkab Bengkalis Terima Dua Penghargaan di Kanwil Kemenkum Riau
Tulis Komentar