Kamis, 03 Desember 2020 - 16:01:32 WIB - Dibaca : 960 Kali
BENGKALIS, PROKOPIM – Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H Syahrial Abdi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/BKPP-PKPP/2020/2147 tentang penetapan hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai hari libur nasional.
Surat Edaran tersebut dapat dibaca dalam link berikut Surat Edaran Penetapan Hari Libur Nasional
Berita Lainnya
Bupati Hadiri Peringati Isra Miraj Pemkab Bengkalis di Desa Sekodi
Dukung Progam Ketahanan Pangan, Polres Bengkalis Implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia
Wabup Beri Apresiasi Pada Peluncuran Buku Karya Guru dan Siswa Oleh SMP Negeri 2 Bantan
Ikuti Rakor Terkait Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Bupati Bengkalis Siap Berikan Dukungan.
Tulis Komentar