Kamis, 03 Desember 2020 - 16:01:32 WIB - Dibaca : 1097 Kali
BENGKALIS, PROKOPIM – Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H Syahrial Abdi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/BKPP-PKPP/2020/2147 tentang penetapan hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai hari libur nasional.
Surat Edaran tersebut dapat dibaca dalam link berikut Surat Edaran Penetapan Hari Libur Nasional

Berita Lainnya
Perkuat Sinergi Cegah Karhutla, Pemkab Bengkalis Bentuk Satgas Posko Bersama Siaga Darurat Tahun 2026
Hari Terakhir Penilaian, Tim Lomba Kebersihan Tuntaskan Kunjungan ke Seluruh Perangkat Daerah
Sekda Ersan Hadiri Prosesi Buka Lawang, Tandai Dimulainya Sepekan Kenduri Adat Hari Jadi Ke-514 Bengkalis
Bengkalis Open Pencak Silat Ke-III Resmi Ditutup, Piala Juara Umum Diperebutkan dengan Semangat Tinggi
Tulis Komentar