Kamis, 03 Desember 2020 - 16:01:32 WIB - Dibaca : 1011 Kali
BENGKALIS, PROKOPIM – Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H Syahrial Abdi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/BKPP-PKPP/2020/2147 tentang penetapan hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai hari libur nasional.
Surat Edaran tersebut dapat dibaca dalam link berikut Surat Edaran Penetapan Hari Libur Nasional

Berita Lainnya
Peringati Hari Bhayangkara dan Lingkungan Hidup, Bupati Bengkalis Dukung Aksi Hijau di Kampar
Buka Rakor Kabupaten Layak Anak 2025, Bupati Targetkan Raih Predikat KLA Kategori Utama
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal, Sekda Ersan Apresiasi Kapolres dan Jajaran
Arisan Bulanan DWP Kabupaten Bengkalis Gelar Senam Sehat
Tulis Komentar