Kamis, 03 Desember 2020 - 16:01:32 WIB - Dibaca : 1040 Kali
BENGKALIS, PROKOPIM – Penjabat (Pj) Bupati Bengkalis H Syahrial Abdi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 800/BKPP-PKPP/2020/2147 tentang penetapan hari pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 sebagai hari libur nasional.
Surat Edaran tersebut dapat dibaca dalam link berikut Surat Edaran Penetapan Hari Libur Nasional

Berita Lainnya
389 PPPK Terima SK, Bupati Kasmarni Ingatkan Agar Tak Terlena Euforia, Tunjukkan Loyalitas Serta Kinerja
Bupati Bengkalis Bersama Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Berkomitmen Perjuangkan Nasib Honorer Non-Database
Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penetapan Rencana Kerja Tahun 2026–2027
Ketuk Palu P-APBD 2025 4,66 T, Bupati Bengkalis Berikan Apresiasi Atas Kepedulian Pimpinan dan Anggota DPRD
Tulis Komentar