Rabu, 10 Maret 2021 - 19:22:52 WIB - Dibaca : 435 Kali

Ini Pesan Kasmarni Pada Aparatur Penyusunan BMD

Editor: Nurhadi - Rep: Muhammad Iqbal - Foto: Muhammad Imam Lutfi

DURI, PROKOPIM - Kami ingatkan juga, agar dalam melakukan penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah nantinya bisa memperhatikan standar barang, standar kebutuhan dan standar harga sebagaimana yang sudah kita tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Bupati Bengkalis Kasmarni saat membuka acara sosialisasi tata cara penyusunan rencana kebutuhan barang milik Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022, bertempat di Hotel Surya Duri, Rabu (10/3/2021) Siang.

Hadir selaku Narasumber dalam acara tersebut, Drs. Komaedi, M.Si Sekretaris Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ibuk Amanah ST,MT di DIREKTORAT BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah menyebutkan bahwa perencanaan kebutuhan adalah kegiatan merumuskan rincian kebutuhan barang milik daerah untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang.

"Oleh karenanya, bagi aparatur pengelolaan barang milik daerah terus tingkatkan kualitas kinerja penyusunan barang milik daerah secara lebih profesional, ikut prosedur serta tertata sesuai aturan yang ada," Ujar Kasmarni. 

Tampak hadir dalam acara tersebut Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Bengkalis Heri Indra Putra, Staf Khusus Bupati Bengkalis Isa Selamat, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Imam Hakim, Kepala Badan Kesbangpol Hermanto Baran, Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Bathin Solapan Wahyudin, Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Bengkalis RM Zamri.


Berita Lainnya

Tulis Komentar