Senin, 29 Maret 2021 - 18:42:26 WIB - Dibaca : 263 Kali

Pemkab Bengkalis Dukung Penuh Rencana Pembentukan UU Riau

Editor: Nurhadi - Rep: Maryam - Foto: Maryam

PEKANBARU, PROKOPIM - Bupati Bengkalis Kasmarni diwakili Sekretaris Daerah Bengkalis H. Bustami HY menghadiri acara rapat penyempurnaan dokumen usulan rancangan undang-undang tentang Provinsi Riau, Senin (29/03/2021) yang bertempat di Balai Serindit Aula Gubernuran Pekanbaru.

Rapat dipimpin langsung oleh Gubernur Riau H. Syamsuar menyampaikan Bahwa pengaturan mengenai Provinsi Riau dalam Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-Undang darurat No. 19 Tahun 1957 tentang pembentukan daerah-daerah swantantra tingkat 1 Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaan Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-Undang sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan di Indonesia dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga perlu disesuaikan.

"Lebih lanjut untuk itu perlunya penyempurnaan dan kesepakatan dari Bupati/Walikota se-Provinsi Riau agar nanti bersama sama dengan DPRD mempersiapkan usulan-usulan dan nantinya akan di koordinir oleh Biro Pemerintahan Provinsi Riau, yang di akomodir dari aspirasi Pemerintah Kabupaten Kota, begitu juga dari tokoh Masyarakat", jelas Syamsuar. 

Menanggapi hal tersebut Bustami menyampaikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis mendukung penuh rancangan pembentukan Undang-Undang Riau ini dapat lebih mengembangkan potensinya sesuai dengan kekhasan daerah dengan semangat otonomi daerah sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Provinsi Riau dalam pandangan kami berada pada posisi setingkat dibawah Undang-Undang daerah khusus/Daerah Istimewa/otonomi khususnya dengan tetap bepedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

"Kemudian mohon kiranya Provinsi Riau untuk dapat mendambahkan poin terkait pemberdayaan dan pembangunan kawasan perbatasan negara melayu serumpun, penguatan peran dan fungsi Riau dalam forum-forum regional antar negara melayu serumpun, penguatan peran Riau dalam segitiga pertumbuhan Indonesia, Malaysia, Singapura, tentunya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku", jelas Bustami.

Terkait dengan Undang-Undang Provinsi Riau ini Kabupaten Bengkalis sebagai salah satu Kabupaten tertua yang ada di Provinsi Riau (dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang pembentukan daerah otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Tengah) karena perubahan-perubahan dinamika dan Kabupaten Bengkalis telah banyak mengalami pemekaran Kecamatan sehingga di pandang perlu dibentuk Undang-undang Kabupaten Bengkalis.

Usai melaksanakan rapat langsung Penandatangan Kesepakatan Tentang Kerja dan Pembangunan Daerah bersama Antara Provinsi Riau Dan Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Bengkalis, Rokan Hilir, Pemerintah Kota Dumai, dan Kabupaten Kepulauan Meranti (SIAP BERDELAU).


Berita Lainnya

Tulis Komentar