Rabu, 14 April 2021 - 15:39:58 WIB - Dibaca : 291 Kali
Kasmarni : Pemkab Bengkalis Komitmen Wujudkan Kesejahteraan Tenaga Kerja/Buruh
Editor: Nurhadi - Rep: Sudiyo - Foto: Zahirman Agus
MANDAU, PROKOPIM – Bupati Bengkalis Kasmarni menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis, sangat mendukung lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja, disaat menghadiri Rapat Penyatuan Persepsi Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, di Aula Bathin Betuah, Kantor Camat Mandau, Rabu (14/4/2021), karena Pemerintah memiliki komitmen tinggi menjamin hak-hak dasar untuk mewujudkan kesejahteraan tenaga kerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.
Bupati Bengkalis mengatakan lebih lanjut, kini Pemerintah telah menerbitkan 49 Peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dimana peraturan tersebut terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.

"Hal tersebut dilakukan pemerintah dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak melalui kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM serta perkoperasian, peningkatan ekosistem investasi, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja serta investasi Pemerintah Pusat dan Percepatan proyek strategis nasional".
Kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis sambung kasmarni, dalam program kerjanya kedepan juga akan memperkuat kan kembali jaminan kesejahteraan tenaga kerja dengan menetapkan program stimulus ekonomi bagi pekerja sektor informal seperti buruh, petani, peternak, nelayan dan lain lain, peningkatan lapangan pekerjaan dan penerapan teknologi serta inovasi Pemerintah Kabupaten Bengkalis lima tahun mendatang.
"Hal tersebut meliputi kegiatan penerimaan tenaga kerja lokal minimal 60% di perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis serta penyediaan dan optimalisasi balai latihan kerja dalam rangka peningkatan kompetensi para tenaga kerja," ucap Kasmarni.

Masih kata orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu lalu kami juga sudah bersilaturahmi dengan petinggi PT. Pertamina Hulu Rokan yang akan mengambil alih blok rokan. Saat itu, banyak saran yang diajukan salah satunya terkait tenaga kerja.
"Kami memberi saran bahwa tenaga kerja lokal harus didahulukan dibanding dengan pendatang dari luar Bengkalis, apalagi sekarang ini telah diperkuat dengan peraturan pemerintah yang mengatur tenaga kerja lokal harus 60% lebih banyak dibanding pekerja luar. Jadi kami berharap masyarakat untuk tetap sabar, Pemerintah Kabupaten Bengkalis pastinya akan memperjuangkan hak masyarakat terutama kaum buruh," ungkapnya

Berita Lainnya
Sambut 1 Muharram 1448 H, Bupati Ajak Perkuat Ukhuwah Dan Muhasabah Diri
Dukung Program Gizi Nasional, Bupati Bengkalis Terima Audiensi Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi
Bupati Bengkalis Hadiri Pelantikan Pengurus PERGURAMA dan FK3M Kabupaten Bengkalis Masa Bhakti 2026–2031
Bupati Bengkalis Titipkan Aspirasi Daerah Pada Kunjungan Kerja Anggota DPR RI Dewi Juliani
Tulis Komentar