Selasa, 06 Juli 2021 - 20:04:23 WIB - Dibaca : 387 Kali
Paripurna DPRD Bengkalis, Banggar APBD 2020, Ripar dan Pokir Sah Menjadi Perda
Editor: Yeni Mayasari - Rep: Beby Candra - Foto: Beby Candra
BENGKALIS, PROKOPIM - Bupati Bengkalis Kasmarni, diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis H Bustami HY hadiri Rapat Paripurna Pengesahan Peraturan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020, Pansus Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPAR) Kabupaten Bengkalis dan Pansus Pokok-Pokok Pikiran DPRD (POKIR) Kabupaten Bengkalis menjadi Peraturan Daerah (Perda), Selasa (6/7/2021), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bengkalis.
Sidang paripurna dengan agenda Laporan Badan Angaran Peraturan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2020 dimulai tepat pukul 16.59 WIB.
Sidang Paripurna langsung dibuka oleh Ketua DPRD, H Khairul Umam dihadiri sebanyak 30 orang Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis baik secara fisik maupun melalui zoom meeting. Tampak juga diikuti oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator serta Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Acara diawali Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban APBD yang dibacakan juru bicara Hj Zahraini. Kemudian Laporan Pansus Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan (RIPAR) Kabupaten Bengkalis dibacakan juru bicara Rahmah Yenny.
Laporan Pansus Pokok-pokok Pikiran DPRD (POKIR) Kabupaten Bengkalis dibacakan juru bicara Febriza Luwu dan Perubahan Susunan Keanggotaan Fraksi PAN DPRD Kabupaten Bengkalis yang diketuai oleh Rianto.

Bupati Bengkalis melalui Sekda Bengkalis H Bustami HY menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi dan penghargaan yang tinggi, atas kinerja seluruh anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, baik secara perorangan maupun kelembagaan, karena secara demokratis telah mengambil keputusan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2020, serta telah mengesahkannya menjadi Peraturan Daerah (Perda).
"Dengan disahkannya Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2020, RIPAR dan POKIR oleh DPRD Kabupaten Bengkalis dalam sidang paripurna, tentunya memiliki arti dan makna yang sangat penting bagi keberlanjutan proses pembangunan di daerah ini", ujar Bustami.

Berita Lainnya
Puan Junjungan Negeri Semarakkan Sepekan Kenduri Adat, Perkuat Persatuan dan Identitas Melayu Bengkalis
Bupati Kasmarni: Sinergi Ulama dan Umara Kunci Wujudkan Bengkalis yang Religius dan Bermartabat
Wabup Bagus Santoso Apresiasi Kemah Maritim BEM UNRI, Perkuat Kolaborasi Lestarikan Ekosistem Pesisir
Laksanakan Penanaman Mangrove Serentak Peringati Hari Magrove Sedunia 2026, Bupati Ajak Masyarakat Menjaga Kawasan Pesisir
Tulis Komentar