Senin, 29 November 2021 - 17:49:30 WIB - Dibaca : 297 Kali

Wakil Bupati Bagus Santoso Membuka Acara Pertemuan Anak se-Kabupaten Bengkalis

Editor: Nurhadi - Rep: Muzani - Foto: Muzani

BENGKALIS, PROKOPIM - Pada tahun 1989, Pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi konvensi PBB, yang mengatur hal apa saja yang harus dilakukan Negara agar setiap anak dapat tumbuh dan berkembang sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil.

Sesuai dengan asas yang diproklamasikan dalam Piagam PBB Pemerintah bertanggung jawab dan memastikan semua hak anak yang dicantumkan didalam konvensi PBB tesebut.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso Pada acara Pertemuan Anak se-Kabupaten Bengkalis Tahun 2021 di Aula Hotel Horison Jl. Hasanuddin Bengkalis Senin, 29/11/2021 yang juga dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bengkalis Raja Arlingga serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Bengklais.

Pemerintah berkomitmen memenuhi hak anak sebagai mana amanat konstitusi, komitmen ini diperkuat dengan melibatkan peran anak-anak Indonesia yang tergabung dalam forum anak.

"Forum anak merupakan mitra pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan anak, forum anak menjadi wadah dalam rangka pemenuhan hak partisipasi anak secara berjenjang dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Provinsi dan Nasional," ujarnya.

Peningkatan kualitas forum anak dilakukan diantaranya melalui advokasi dan fasilitas, fasilitas forum anak merupakan tahapan untuk menguatkan peran dan fungsi forum anak itu sendiri", jelasnya.

Untuk itu pelaksanaan peningkatan kualitas forum anak merupakan tanggung jawab pendamping yang dilaksanakan di bawah pembinaan fasilitator forum anak yaitu orang dewasa yang telah memenuhi syarat umum untuk memfasilitasi forum anak dalam upaya pencapaian pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dengan memperhatikan prinsip-prinsip dalam konvensi hak anak. sambungannya.

Selanjutnya mantan Anggota DPRD Provinsi Riau ini mengatakan pelaksanaan fasilitator dalam melaksanakan tanggung jawab berlandaskan pada prinsip diantaranya, non diskriminasi, keputusannya terbaik bagi hak hidup anak, kelangsungan hidup dan perkembangan bagi anak terpenuhi serta menghargai pendapat anak.


Berita Lainnya

Tulis Komentar