Sabtu, 28 Mei 2022 - 16:34:25 WIB - Dibaca : 464 Kali

Tingkat Pemahaman Perangkat Daerah, Bupati Kasmarni Buka Sosialisasi Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Serta Penerapan SIPD Secara Penuh

Editor: Nurhadi - Rep: Sumanto - Foto: Sumanto

PEKANBARU, PROKOPIM - Guna menambah wawasan, keterampilan, pengetahuan, serta meningkatkan pemahaman Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis, terkait pengelolaan keuangan daerah serta penerapannya dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), Bupati Kasmarni buka Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021 tentang pengelolaan keuangan daerah, serta penerapannya pada SIPD secara penuh, bertempat di Pekanbaru, Sabtu (28/05/2022).

Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian dilingkup Setda, Camat, PPK-SKPD, Kasubbag Penyusunan Program/Pejabat Fungsional Perencana dan Bendahara Pengeluaran Se-Kabupaten Bengkalis.

Hadir selaku narasumber, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bapak A. Fatoni dan Kepala Bagian Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Bapak Ihsan Dirgahayu.

Dalam arahannya, Bupati Kasmarni menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis, telah menggunakan aplikasi SIPD sejak pertama kali dilaunchingkan oleh pemerintah, walaupun sebelumnya penggunaannya baru sebatas dalam proses perencanaan dan penyusunan APBD. 

Namun demikian, lanjut Wanita yang biasa di sapa Buk Kas tersebut menjelaskan bahwa pada pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini, Kita telah sepakat, dan siap serta memiliki tekad yang kuat, untuk menggunakan aplikasi SIPD ini secara penuh, baik dalam proses perencanaan, penganggaran, penatausahaan, akuntansi dan pelaporan di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

"Dengan adanya sistem yang terpusat melalui SIPD ini, saya yakin, kita dapat menjadikan perilaku belanja Pemerintah Daerah lebih terkendali, dan dapat menciptakan tata kelola pemerintahan serta keuangan daerah yang lebih baik dengan tiga pilar utamanya yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif," Ucap Kasmarni.

Agar maksud dan tujuan pengintegrasian serta pengimplementasian pengelolaan keuangan daerah dalam SIPD dapat berjalan maksimal, Bupati minta kepada seluruh perangkat daerah untuk memahami tugas serta tanggung jawabnya.

"Saya tegaskan kepada seluruh perangkat daerah, agar betul-betul memahami pengelolaan keuangan daerah serta penerapannya dalam SIPD ini secara baik. Karena sangat mendukung pelaksanaan visi, misi serta program-program, baik program prioritas pemerintah maupun program unggulan daerah demi mewujudkan Kabupaten Bengkalis bermarwah, maju dan sejahtera," Pinta Kasmarni.

Lebih lanjut, Bupati Kasmarni juga minta Perangkat Daerah untuk terus membangun sinergi, kolaborasi, koordinasi, serta menguasai apa yang menjadi tugas, fungsi serta tanggung jawab masing-masing perangkat daerah, dalam pengimplementasian SIPD tersebut.

Tampak hadir pada acara tersebut Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Irmi Syakip Arsalan, H Asmara, H Adri, Firman, H Zahraini, Rahmayeni, Febriza Luwu, Ruby Handoko, H Jasmi, Horas Sitorus, Adihan, Erwan, H Zamzami, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis H Bustami HY, Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Heri Indra Putra, Tenaga Ahli Bupati Suparjo, Isa Selamat dan H Mustafa Kamal, Kepala BPKAD Aready dan beberapa Kepala Perangkat Daerah serta para peserta Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2022.


Berita Lainnya

Tulis Komentar